pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

62 Pejabat Kepsek Segera Bergeser

MAROS, BKM — Sebanyak 62 pejabat Kepala Sekolah (Kapsek) dipastikan bergeser. Dari total jumlah Kepsek yang akan bergeser terdiri dari 55 tingkat Sekolah Dasar (SD), 6 Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 1 Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kepala Seksi Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Dirhan membenarkan rencana itu. Ia menjelaskan, pergeseran jabatan Kepsek dilakukan karena sebagai besar dari mereka sudah melampaui masa jabatan dua priode, yakni 8 tahun.
Sementara aturan dari pemerintah pusak Kepsek hanya diwajibkan menjabat dua priode saja. “Pejabat Kepala sekolah hanya bisa menjabat dua priode yaitu delapan tahun,” jelas Dirhan.
Dirhan menambahkan, para Kepsek yang sudah dua priode akan dipindahkan ke sekolah lain, bila hasil uji konmpetinsinya masih memungkinkan untuk diangat menjadi Kepsek. “Kepala sekolah yang sudah dua priode juga masih diuji kontensi untuk mengukur kemampuannya,” kata Dirhan.
Untuk tahap awal, lanjutnya, pihaknya telah membuka pendaftaran kepada seluruh guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Konpetinsi. Adapun jadwal memasukan berkas pendaftaran, kata dia, sudah dibuka dan akan berahir pada 25 Juli mendatang.
Sementara itu, jadwal uji kopentensinya akan diatus setelah jumlah peserta sudah masuk ke panitia penerima berkas di bagian kepegawaian Dinas pendidikan.” Nanti setelah berkas calon kasek mau, baru BKP akan menjadwal pelaksanaan uji kompetensi,” sebut Dirhan.
Terpisah, Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan Maros, Ashar Salam yang dihubungi ikut membenarkan hal tersebut. Surat edaran rencana uji komptensi kepala sekolah sudah dikirim ke Unit Pelaksana Tehnik Daerah (UPTD) Pendidikan untuk disampaikan kepada semua guru yang bersyarat. Uji konpetinsi ini nantinya akan nampk guru yang bisa diusulkan menjabat Kepsek. “Hasil uji kompetinsi kepala sekolah yang menentukan dapat diangkat menjadi kepala sekolah,” kata Ashar Salam.
Menurutnya, semua calon Kepasek yang lolos uji kopetensi dipastikan akan mengisi jabatan pada sekolah yang sudah ditentukan. Calon Kepsek tidak bisa menentukan sekolah yang diinginkan karena tim sisa melihat dimana calon tersebut cocok untuk ditempatkan sebagai Kepsek. Hal ini dilakukan guna meningkatkan mutuh pendidikab yang berkerakter. Guru yang mengajar di Mandai dan layak ditempatkan sebagai kepala sekolah di Moncongloe, maka dapat ditempatkan di daerah tersebut.
“Calon Kapsek tidak memilih sekolah yang mereka inginkan, karena dimana saja cocok pasti di sekolah itulah akan ditempatkan,” kunci Ashar Salam. (ari/ril)



×


62 Pejabat Kepsek Segera Bergeser

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar