MAKASSAR, BKM — Kasus penganiayaan yang bermula dari persoalan sepele, yakni knalpot bising, akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Langkah ini diambil setelah Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Enrekang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Robert M Tacoy, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) di kantor Kejati Sulsel, Rabu lalu.
Ia didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Koko Erwinto Danarko, Kasipenkum, Soetarmi, serta jajaran Pidum. Dari Kejari Enrekang hadir Kajari, Padeli, Kasi Pidum, Andi Dharman Koro, serta tim jaksa fasilitator mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Perkara ini melibatkan tersangka MIW (22), seorang mahasiswa, dan korban MA (25) yang juga berstatus pelajar/mahasiswa. Kasus bermula pada Agustus hingga awal September 2025 di daerah Bampu, Enrekang.
Saat itu, tersangka yang sedang bekerja melakukan pengecoran jalan menegur korban karena menggunakan motor dengan knalpot bising. Teguran tersebut berujung pada adu emosi setelah tersangka melempar sandal ke arah korban.
Korban yang tersinggung kemudian mengirimkan pesan suara bernada menantang, hingga membuat tersangka bersama tiga rekannya mencari korban. Pertemuan keduanya berakhir dengan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami memar di bagian wajah dan kaki.
Meski demikian, upaya perdamaian akhirnya ditempuh kedua belah pihak. Kejari Enrekang kemudian mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan ini antara lain: tersangka merupakan pelaku pertama kali, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa syarat antara korban dan tersangka. Seluruh luka korban telah sembuh, dan masyarakat sekitar memberikan dukungan penuh terhadap penyelesaian damai ini.
Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.
”Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku, serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di luar pengadilan,” ujar Robert.
Usai persetujuan RJ, Robert M Tacoy meminta Kejari Enrekang segera menuntaskan administrasi perkara dan memastikan tersangka dibebaskan. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, tersangka juga diwajibkan menjalani sanksi sosial dengan membersihkan rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya.
”Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan secara murni, tanpa transaksi dalam bentuk apapun, agar kepercayaan pimpinan dan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga,” tegasnya.
Langkah Kejati Sulsel ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan sekadar konsep, tetapi praktik yang mengutamakan kemanusiaan dan keseimbangan antara hukum dan nurani. (yus)

