JENEPONTO, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus penganiayaan ringan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel, Senin (10/11).
Ekspose ini turut dihadiri Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, Koordinator, Koko Erwinto Danarko, dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel. Sementara dari Kejari Jeneponto hadir secara virtual Kajari, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, dan jajarannya.
Perkara yang diajukan RJ adalah tindak pidana penganiayaan ringan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
Mereka adalah DA (43), ibu rumah tangga sekaligus keponakan korban; MA (56), ibu rumah tangga dan ipar suami korban; serta MS (19), wiraswasta yang merupakan cucu korban. Adapun korbannya adalah MP (55), ibu rumah tangga.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Selasa, 28 April 2025, sekitar pukul 20.15 Wita. Kejadian bermula saat korban MP mengantar sayuran ke rumah saksi bernama Murni Binti Paki.
Korban kemudian ditegur tersangka DA terkait persoalan utang, yang berujung pada adu mulut. Terbawa emosi, DA menarik rambut korban, mendorongnya ke dinding, dan membenturkan pipi korban ke lantai teras.
Melihat situasi memanas, MA kemudian ikut melakukan penyerangan dengan menjambak rambut korban, mendorongnya ke dapur, menindih tubuh korban, serta mencakar mulutnya berulang kali. Tak lama kemudian, MS datang dan mencekik leher korban. Aksi para tersangka menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui setelah dipastikan terpenuhi seluruh syarat, antara lain para tersangka merupakan pelaku pertama, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun, luka korban telah sembuh tanpa berbekas, serta tercapainya perdamaian tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Masyarakat sekitar juga dinilai menerima proses perdamaian tersebut.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan persetujuan atas permohonan RJ tersebut sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
”“Dengan adanya perdamaian, diharapkan keadaan dapat pulih seperti semula. Karena telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan lingkungan Masjid Ar Rahman yang berada di sekitar tempat tinggal mereka. Kegiatan ini dilaksanakan di bawah pengawasan Kejaksaan dan perangkat daerah setempat.
Didik juga meminta jajaran Kejari Jeneponto segera memproses pembebasan para tersangka.
”Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional demi menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya. (jar)

