PAREPARE, BKM — Seorang pria berusia 53 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare berinisial B alias AB terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Ia diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Terduga B (53) melakukannya itu terhadap korban berusia 16 tahun asal Kota Parepare. Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/10) lalu.
”Kemudian, terduga B kita amankan pada hari Rabu, 22 Oktober 2025. Saat ini terduga diamankan di Rutan Polres Parepare. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim,” sebut AKP Agus dalam keterangannya, Rabu pagi (12/11).
Kronologi singkat dari kejadian tersebut dituturkan AKP Agus. ”Menurut keterangan korban, kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 22.00 Wita. Ia dibawa oleh terduga pelaku ke rumahnya yang terletak di Jalan Pemuda, kemudian dipeluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya. Selanjutnya korban digagahi sebanyak satu kali. Seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya,” jelas AKP Agus.
Mengetahui kejadian itu, korban didampingi keluarganya melapor ke SPKT Polres Parepare pada hari Rabu (22/10). Di hari yang sama, Unit Resmob Satreskrim melakukan lakukan penangkapan terhadap B.
Saat pemeriksaan awal, terduga B mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di rumahnya. Atas perbuatannya itu, kata Kasat Reskrim, terduga B terancam 15 tahun penjara.
”Terduga pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang–Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto. (mup/c)

