MAKASSAR, BKM–Legislator Golkar selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan HA Kadir Halid meminta agar pekerjaan lanjutan bendung dan embung Lalengrie di Kabupaten Bone harus dihentikan, meski sudah kontrak tapi harus di putus oleh dinas terkait karena ini tidak layak di lanjutkan.
“Kami minta anggaran 2025 untuk bendungan dihentikan. Rekomendasi harus dijalankan dan minta tim ahli Unhas untuk turun lakukan penelitian. Lebih baik kita putus kontrak daripada bermasalah ke depan karena ini masalah besar bukan masalah kecil,”ujar Kadir Halid, Kamis (13/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Sekretaris Komisi D, Abdul Rahman juga bersikap sama, “Proyek embung dan bendung Lalengrie, program sementara berjalan. Untung sudah kontrak tapi kalau kita lihat asasnya tidak berguna karena itu program gagal, lantaran mulai dari awal dan proses peresmian ada air tapi setelah itu tidak ada lagi air. Ini mubazir, membuang buang anggaran. Tidak usah lanjutkan dulu,
Biar ahli turun dulu,”pinta Abdul Rahman.
Menurutnya, lebih baik kita alihkan ke anggaran lain, “Teman-teman komisi D sepakat untuk ditinjau ulang dan dihentikan, nanti dilanjutkan setelah ada hasil tinjauan,”pintanya.
Dijelaskan bahwa membangun suatu program itu dari asaz manfaat, “Dan saya di komisi menyarankan itu, kalau pemerintah berani melanjutkan itu bukan tanggung jawab kami di dewan. Rekomendasi kami minta di berhentikan sementara sampai ada hasil audit,”pungkas mantan Anggota DPRD Banteng ini.
Sebelumnyam Komisi D meminta Dinas Peningkatan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel segera menurunkan tim ahli untuk meneliti proyek embung dan bendung yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone.
Pekerjaan rehab Jaringan Irigasi di Larengrie dananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai Rp 998.568. 000.
Legislator Partai Nasdem Sulsel Muhammad Sadar mengingatkan bila proyek bendung dan embung Lalengrie diketahui menelan anggaran sekira Rp61 miliar yang bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (rif)

