RANTEPAO, BKM — Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Toraja Utara Tahun Anggaran 2024 inisial ASP dan RTP ditahan Kejari Cabang Rantepao, Jumat (14/11) lalu.
Keduanya meru[akan ASN Dinkes Toraja Utara. Saat kejadian, ASP menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Demikian pula RTP staf Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus pelaksana kegiatan bidang yang sama.
Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak mengatakan kronologis kejadian perkaranya tahun 2024, Pemkab Toraja Utara menerima Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2024.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut meliputi Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk kegiatan operasional bidang kesehatan program prioritas nasional. DAK Non Fisik Tahun 2024 tersebut senilai Rp 5.161.554.000 dari APBN untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18, subsider pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
”Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain setelah dilakukan pendalaman, maupun hasil pemeriksaan salah satunya Kadinkes Slisabeth, serta Bunbun Borong anggota DPRD Toraja Utara, pungkas Alexander. (gus/E)

