MAKASSAR, BKM–Anggota DPRD Kota Makassar kembali menegaskan pentingnya netralitas aparat pemerintah di tingkat kelurahan. Komisi A dan Komisi D secara bersamaan menyuarakan kekhawatiran terkait potensi intervensi dan praktik keberpihakan yang dapat mencederai proses demokrasi di level paling dekat dengan masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi Mulia sekaligus Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menilai bahwa pemilihan RT/RW tidak boleh dimasuki agenda politik apa pun, sebab jabatan tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan dasar warga.
”RT dan RW itu ujung tombak pelayanan. Jangan jadikan kontestasi ini panggung politik atau tempat bermain pengaruh. Warga harus mendapatkan proses yang bersih tanpa intervensi dari siapa pun, apalagi aparat kelurahan,” ungkapnya, Senin (24/11).
Ia mendorong Pemerintah Kota Makassar membentuk mekanisme pengawasan independen untuk mencegah aparat pemerintah cawe-cawe dalam pemilihan. Menurutnya, setiap bentuk tekanan, arahan, atau keberpihakan justru dapat berdampak pada pelayanan publik setelah pemilihan berlangsung.
”Kalau prosesnya sudah tidak netral sejak awal, bagaimana masyarakat mau percaya? Itu sebabnya semua aturan teknis harus disosialisasikan secara jelas, supaya tidak ada ruang manipulasi,” jelasnya.
Dukungan senada disampaikan Bendahara Fraksi Mulia yang sekaligus Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah menekankan bahwa pendaftaran calon RT/RW harus berlangsung terbuka tanpa intimidasi.
”Camat dan lurah jangan menutup ruang pendaftaran. Biarkan masyarakat yang menentukan siapa yang pantas. Tidak boleh ada ancaman atau tekanan kepada siapa pun yang ingin mendaftar,” ujarnya.
Ia menilai pemilihan RT/RW serentak yang akan digelar pada 3 Desember 2025, memiliki peran strategis dalam memastikan berjalannya program pemerintah kota. Karena itu, ia meminta agar semua calon diberikan kesempatan yang sama.
”Yang memenuhi syarat harus diberi akses seluas-luasnya. Kita ingin tokoh lingkungan yang benar-benar mewakili masyarakat, bukan hasil arahan aparat,” katanya.
Ia juga membuka jalur pengaduan bagi warga yang merasa dipersulit dalam proses pendaftaran. “Kalau ada pembatasan, silakan lapor ke Komisi D. Kami siapkan ruang aspirasi khusus untuk itu,” tuturnya. (ita/rif)

