pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepsek SMA 10 Simbang Dijebloskan ke Bui

MAROS, BKM — Setelah lama menyandang status tersangka, Kepala Sekolah SMA 10 Simbang, Muhammad Jafar akhirnya menjalani penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam kasus dugaan korupsi dana komite dan dana BOS tahun 2012.
Kasus yang menyeret nama Jafar sudah bergulir di Kejari Maros sejak Januari tahun 2016. Adapun dalam kasus ini diduga kuat telah merugikan negara hingga Rp257 juta.
Sebelumnya ditahan, Jafar menjalani pemeriksaan di ruangan Intelijen, selama kurang lebih 3 jam. Setelah diperiksa, Jafar langsung diantar ke Lapas Kelas IA, Kandeapi, Kecamatan Mandai menggunakan mobil avanza dengan nomor plat DD 243 AE.
Penahanan Jafar disampaikan Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Kejari Maros, Harry Surahman.
“Penahanan tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Banyak alasan yang kami pertimbangkan sehingga Kejari menahan tersangka. Salah satunya adalah, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti,” sebutnya kemarin.
Dia menambahkan, selama tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka, sedikitnya ada 19 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk tim ahli dari Inspektorat Maros. Berdasarkan penyelidikannya, Jafar diduga kuat menggunakan dana komite dan dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu pengacara tersangka, Supriyono mengaku kalau kliennya meminta adanya penangguhan penahanan dengan alasan masih banyak tugas yang harus dikerjakan kliennya sebagai kepala sekolah SMA 10 Simbang.
“Alasannya karena klien kami adalah kepala sekolah yang mempunyai banyak tugas. Apalagi saat ini adalah tahun ajaran baru, sudah pasti banyak tugas yang harus diselesaikannya. Inilah alasannya, “jelasnya.
Supriyono mengaku dapat menjamin jika kliennya tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Pada prinsipnya terkait kasus dana bos, klien kami sudah mempertanggungjawabkan. Sudah tidak ada kerugian negara. Yang ada saat ini tinggal kerugian negara untuk dana komite. Kerugian negara mencapai Rp50 juta,” ungkapnya. (*)



×


Kepsek SMA 10 Simbang Dijebloskan ke Bui

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar