MAKASSAR, BKM– Di Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli lalu, Pemerintah Kota Makassar berjanji akan mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan menyekolahkan anak anak yang ada di Kota Makassar khususnya bagi anak yang kurang mampu.
Apalagi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto telah membentuk dan mengukuhkan sebanyak 2.200 relawan pendidikan yang siap membantu Pemerintah Kota Makassar dan memberikan pembinaan serta pendidikan kepada seluruh anak yang ada di Kota Makassar.
Relawan Pendidikan sendiri yang telah dibentuk oleh pemkot resmi dikukuhkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa beberapa bulan lalu.
“Saat ini masih terdata ada anak-anak di Makassar yang belum menikmati dunia pendidikan, padahal mereka adalah generesai penerus yang berhak mendapatkan pendidikan. Permasalahan yang sering terdengar yang membuat anak anak tidak bersekolah salah satunya adalah permasalahan ekonomi serta terbatasnya daya tampung di sekolah,” tegas wali kota.
Untuk itu jelas Danny sapaan akrab wali kota, di Hari Anak Nasional, dia berharap semua anak anak dapat kembali bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak dengan bantuan dari relawan pendidikan.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak kepada seluruh anak anak, demi mewujudkan Makassar dua kali tambah baik tanpa memberikan beban biaya sekolah kepada anak anak.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Makassar sendiri merupakan langkah implementasi dari pemenuhan Konvensi Hak Anak (KHA) yang sejalan dengan penekanan Menteri PP dan PA, Yohana Yembise.
Saat itu, Yohana mengingatkan dalam acara Peringatan 25 Tahun Ratifikasi KHA, bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Konvensi Hak Anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster substantiv (lima klaster KLA). Kelima klaster tersebut telah memiliki dokumentasi capaian sehingga Makassar menyandang gelar Inisiator Kota Layak Anak (I-KLA).
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (BPPPA) Kota Makassar, Tenri Palallo mengatakan, pemkot telah merangkul TPPKK Kota Makassar untuk menjangkau anak anak yang ada di 14 Kecamatan dan di 143 Kelurahan di Makassar.
“Saat ini, Pemerintah Kota Makassar semakin akomodatif terhadap pemenuhan hak hak anak dan perempuan dengan memberikan perlindungan,” katanya.
Tenri menjelaskan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari 2016 tercatat sebanyak 28 kasus, dan pada Desember angka tersebut turun hingga tersisa 14 kasus. Sementara untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak yang ditangani oleh P2TP2A Kota Makassar di tahun 2016 ini jumlahnya semakin menurun yang dimana pada Januari terdata 10 kasus dan di akhir Desember turun hingga 7 kasus.
“Kami tidak ingin puas dengan capaian angka itu, dan kami akan terus kerja dan bekerja dan berharap kasus kekerasan pada anak ataupun KDRT bisa ditekan seminimal mungkin dengan melakukan deteksi dini terhadapa kecenderungan terjadi kasus tersebut di masyarakat,” tutupnya. (arf/war)
Pemkot Pastikan Seluruh Anak Bersekolah
×

