pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus KDRT di Bulukumba Demi Keutuhan Keluarga

‎MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
‎Persetujuan tersebut diberikan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

‎Persetujuan penghentian penuntutan itu diputuskan setelah Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara yang didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, akhir pekan lalu.

‎Ekspose perkara tersebut diikuti secara virtual jajaran Kejari Bulukumba. Perkara ini melibatkan tersangka A alias I (23) dengan korban yang merupakan istrinya sendiri, IS (24).

Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
‎Kasus tersebut bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu rasa cemburu tersangka setelah melihat percakapan pesan singkat di telepon genggam korban, kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Namun, dalam proses penanganan perkara, terungkap fakta kemanusiaan kalau korban saat ini tengah mengandung usia delapan bulan dan dijadwalkan melahirkan pada Januari 2026.
‎Atas dasar pertimbangan keutuhan keluarga serta keinginan agar suaminya dapat mendampingi proses persalinan dan merawat calon buah hati mereka, korban dengan tulus menyatakan memaafkan tersangka dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
‎Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan Restorative Justice tersebut setelah menilai seluruh persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.

Di antaranya, tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, ancaman pidana di bawah lima tahun, telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat, serta adanya pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisi korban yang segera melahirkan.
‎Selain itu, lingkungan keluarga dan masyarakat juga memberikan dukungan terhadap penyelesaian perkara secara kekeluargaan guna menghindari dampak sosial yang lebih luas.
‎Sebagai bentuk pertanggungjawaban, terhadap tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kewajiban melakukan pembersihan di Masjid Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, selama satu bulan.
‎Dalam arahannya, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, penerapan Restorative Justice bertujuan menghadirkan hukum yang tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mampu memulihkan keadaan sosial dan kemanusiaan.

‎”Tujuan utama RJ dalam perkara ini adalah menjaga keutuhan keluarga. Mengingat istri tersangka akan segera melahirkan, kehadiran suami di sisi istri sangat penting bagi kondisi psikologis ibu dan keselamatan calon bayi. Kami berharap tersangka benar-benar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” ujarnya.
‎Kajati juga mengingatkan jajaran Kejari Bulukumba agar segera menuntaskan seluruh proses administrasi secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta menegaskan komitmen zero transaksional dalam setiap tahapan pelaksanaan Restorative Justice guna menjaga marwah institusi Kejaksaan. (jar)




×


Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice untuk Kasus KDRT di Bulukumba Demi Keutuhan Keluarga

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link