pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Akui Perbuatannya

SIDRAP, BKM — Pelaku penyebar penghinaan polisi, Maizar alias Jumaizar alias Zhimaru Mhezar (30) melalui akun Facebooknya akhirnya ditetapkan tersangka.
Anak sulung dari istri pertama Ahmad Lusi ini berhasil ditangkap berkat kerjasama antara Polres Polman, Sulbar dengan Polres Sidrap, di Dusun Rumpa, Desa Botto Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat lalu, mengakui semua perbuatannya dihadapan penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Putra Ahmad Lusi ini terancama hukuman 7 tahun penjara karena menulis semua hujatan yang ditujukan kepada anggota Polres Sidrap itu, karena menilai kinerja polisi dalam melakukan penggerebekan terhadap orang tuanya sangat berlebihan dan tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, sehingga kemarahan itu dituangkan dalam bentuk tulisan diakun face booknya dengan kata-kata yang tidak pantas dilontarkannya.
Didepan penyidik, tersangka mengaku tidak ada orang lain yang membantu membuat tulisan itu. Mereka melakukannya tanpa pikir panjang dengan dampak yang dihasilkan dari penghinaan intitusi polisi, sehingga semua resiko hukum yang disangkakan kepadanya, siap diterima dan dijalanimya.
Kapolres Sidrap, AKBP M Anggi N Siregar, Senin (25/7) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka Maizar, putra Ahmad Lusi yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap atas dugaan kasus investasi bodong.
Menurutnya, proses BAP tersangka kini masih berjalan, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Infomasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ady/C)



×


Tersangka Akui Perbuatannya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar