MAKASSAR,BKM–Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel, Erna Amin melakukan klarifikasi atas langkah penzaliman terhadap dirinya. Erna menegaskan bila pemindahaannya pada alat kelengkapan dewan dari Komisi E ke Komisi A tidak prosedural. Bahkan Erna menuding pemindahannya hanya merupakan inisiatif Ketua fraksi semata. Dijelaskan bahwa pada prinsipnya tak ada masalah soal kepindahan karena sebagai anggota dewan siap dipindahkan dimana saja. “Semua komisi dan alat kelengkapan lain itu baik. Yang menjadi masalah sepanjang melalui proses yang benar, tapi yang terjadi kali ini tidak melalui mekanime. Pertama tak ada rapat fraksi berarti tak ada keputusan fraksi. Kedua, hal Itu bisa dilakukan bila ada rekomendasi dari partai. Sebab fraksi adalah alat perpanjangan partai di dewan,”jelasnya.
Untuk itu, dirinya mempertanyakan ulang apakah sudah ada rapat fraksi maupun usulan dari DPD Gerindra Sulsel. Dijelaskan bila dirinya telah menghubungi Sekwan dan Badan Kehormatan (BK), terkait tingkat kehadirannya di parlemen, “Dan hasilnya tingkat kehadiran saya sebesar 80 persen,”ucap Erna.
Soal pernyataan ketua Fraksi Gerindra Rusdin Tabi disejumlah media bahwa dirinya pernah ditegur sebanyak dua kali itu juga tak benar. “Fraksi tidak pernah mengeluarkan surat dan saya juga tak pernah menerima, jadi info itu bohong dan terlalu didramatisir,”jelas mantan legislator PDK Makassar ini. Ditambahkan bila saat itu dirinya tak mau melakukan klarifikasi sebelum mendapatkan data soal tingkat kehadiran. “Saya mau bicara kalau saya punya data, makanya saya berani melakukan klarifikasi saat ini karena sudah mengantongi data tingkat kehadiran, sehingga itu tidak menjadi dasar atas kepindahan saya,”ujarnya. Intinya menurut Erna Amin, dirinya bisa menerima reposisi sepanjang itu untuk kepentingan partai.
Reposisi tanpa mekanisme juga dialami legislator Heny Latif yang dipindahkan dari Badan Anggaran (Banggar) ke Badan Legislasi (Baleg). “Saya juga dipindahkan dari Banggar ke Baleg tanpa dasar yang jelas,”tanya Heny Latif. Berdasarkan ketentuan yang ada di DPRD, reposisi anggota ditingkat alat kelengkapan dewan dapat dilakukan paling lambat dua setengah tahun. (rif)
Erna Tuding Pemindahannya tak Prosedural
×

