MAKASSAR, BKM — Jelang Ramadan, Minggu sore (15/2) 2026, personel dari Polsek Biringkanaya, membubarkan judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
Aksi pembubaran tersebut dipimpin Pawas, Ipda Hasanuddin bersama Panit Opsnal Reskrim, Ipda Moh Jamil. Dalam pembubaran tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh ekor ayam aduan dan sebelas unit sepeda motor yang berada dilokasi sambung ayam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengemukakan, pembubaran tersebut dari laporan masyarakat kemudian anggota Polsek Biringkanaya menindaklanjuti dan mendatangi lokasi judi sabung ayam.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam bulan suci Ramadan tidak melakukan tindakan segala kejahatan termasuk judi sabung ayam. (jul)

