pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

120 Pengedar Dibekuk, 719 Gram Sabu Disita

PINRANG, BKM — Jajaran Polres Pinrang terus memperlihatkan kinerjanya dalam upaya pemberantasan narkoba. Terhitung sejak Januari hingga Juli tahun ini, satuan tugas yang dibentuk telah berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkoba seberat 719 gram, dengan tersangka pengedar 120 orang.
Dengan keberhasilan ini, Polres Pinrang menempati peringkat keempat dalam pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sulselbar. Tiga peringkat di atasnya masing-masing ditempati Polrestabes Makassar, Ditnarkoba Polda Sulselbar dan Polres KPPP Makassar.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Senin (3/8), Kapolres AKBP Adri Irniadi mengungkapkan, khusus untuk bulan Juli ini, Satgasnya berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,74 gram.
“Untuk pengungkapan kasus peredaran narkotika di bulan Juli, Satgas Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti 38,74 gram sabu-sabu. Barang bukti ini didistribusikan dari luar Pinrang. Terbukti dari pengembangan yang dilakukan, kami menciduk beberapa pengedar dari wilayah luar Pinrang,” jelasnya.
Adri berjanji akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi.
“Pengungkapan ini masih terus kita kembangkan. Mereka yang ditangkap ini hanya merupakan kaki tangan dari pemilik barang. Sehingga target kita ke depannya, bagaimana Satgas Narkoba Polres Pinrang mampu membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke bandar dan pemilik,” tandas mantan Kapolres Mamuju Utara ini.
Untuk proses hukum selanjutnya, lanjut Adri, para pengedar ini akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (gun/rus/b)



×


120 Pengedar Dibekuk, 719 Gram Sabu Disita

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar