pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekkab Lutim Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

UPACARA -- Sekkab Luwu Timur, Ramadhan Pirade memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati di Malili, Kamis, (17/6).

‎MALILI, BKM — Sekkab Luwu Timur, Ramadhan Pirade memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati di Malili, Kamis, (17/6). Sekkab
memberikan sorotan terhadap masalah kedisiplinan pegawai dan implementasi aturan baru terkait penggunaan LPG 5 kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ramadhan menginstruksikan seluruh ASN agar segera beralih dari gas 3 kg bersubsidi ke Bright Gas (LPG) 5 kg atau 5,5 kg non-subsidi. “Aturan ini harus dikawal ketat, tentunya dibantu oleh pihak Satpol PP. Sebagai langkah konkret, Tim Koperindag akan turun langsung memfasilitasi proses peralihan tabung gas melon ke 5 kg bagi para ASN, mulai hari Senin mendatang,” jelasnya.

‎Selain kewajiban ASN untuk mematuhi Peraturan Bupati terbaru mengenai penggunaan energi tepat sasaran, Ramadhan juga mengingatkan bahwa keikutsertaan dalam apel/upacara adalah kewajiban mutlak.

‎”Menjadi bagian dari Korpri adalah sebuah kesyukuran besar, dan masalah disiplin jam kerja adalah hal utama yang tidak bisa ditawar karena menjadi kunci kualitas pelayanan di setiap SKPD,” tegas Ramadhan.

‎Dia juga meminta seluruh pegawai melakukan evaluasi diri (bermuhasabah) terkait kontribusi mereka terhadap instansi, sebab setiap bentuk pelanggaran atau kelalaian kinerja akan dipertanggungjawabkan secara resmi.
Menutup arahannya, Sekkab Luwu Timur juga menegaskan terkait masalah kebersihan lingkungan kerja sebagai bagian dari indikator disiplin organisasi yang akan dipantau.

‎”Saya mengingatkan kembali, kebersihan lingkungan adalah cerminan tanggung jawab kita. Ini berdampak langsung pada produktivitas kerja di masing-masing OPD dan akan terus kita evaluasi,” pungkas Ramadhan. (rls)




×


Sekkab Lutim Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link