MAKASSAR, BKM — Seorang warga berinisial AS (54) ditangkap personel kepolisian pada Minggu dinihari, 5 Juli 2026. AS diamankan gegara diduga mencabuli anak perempuan berinisial S berusia 12 tahun. S sendiri adalah tetangga AS.
AS mencabuli S beberapa hari lalu di wilayah hukum Polsek Mamajang-Polrestabes Makassar. Aksi bejat pelaku terungkap setelah istrinya menganiaya dengan memotong rambut korban.
”Indikasi awalnya ibu korban melaporkan kekerasan ke Bhabinkamtibmas bahwa anaknya sudah dipotong rambutnya tanpa sepengetahuan orangtuanya,” ujar Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada.
Menurut Kapolsek Mamajang, kasus ini dilaporkan ibu korban ke Bhabinkamtibmas dan RT setempat. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dan hasil pendalaman terungkap bahwa suami perempuan yang menggunting rambut korban diduga telah mencabuli korban.
”Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata, suami dari pelaku pemotongan rambut ini juga diduga melakukan kekerasan seksual,” ujar Kapolsek Mamajang. (jul)

