MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mempertegas komitmennya mempercepat transformasi digital di seluruh perangkat daerah.Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan seluruh transaksi keuangan di lingkungan Pemkot sudah menggunakan sistem nontunai (cashless) sepanjang tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, digitalisasi tidak boleh berhenti pada tataran konsep maupun seremoni, melainkan harus diwujudkan melalui implementasi yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
“Saya mau tahun ini seluruh transaksi di Pemerintah Kota Makassar sudah harus cashless. Tidak ada lagi pembayaran dengan tunai,” tegas Munafri.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, sekretaris, pejabat perencanaan hingga bagian keuangan memastikan seluruh proses pembayaran berjalan secara elektronik, termasuk pembayaran narasumber.
Menurutnya, hak penerima harus diselesaikan paling lambat 24 jam setelah seluruh persyaratan administrasi, seperti NPWP dan nomor rekening, dipenuhi.
Munafri juga meminta setiap organisasi perangkat daerah menyampaikan data perkembangan digitalisasi secara berkala. Ia menilai pelaksanaan transformasi digital selama ini masih berjalan lambat karena terlalu banyak berhenti pada tahap perencanaan tanpa diikuti pelaksanaan yang konsisten.
“Saya tidak membutuhkan kegiatan yang hanya seremonial. Yang saya ingin lihat adalah realisasi dan implementasinya,” ujarnya.
Dalam arahannya, Munafri menekankan bahwa setiap kebijakan digital harus berangkat dari kebutuhan masyarakat (needs), kemudian diterjemahkan menjadi solusi yang benar-benar menjawab persoalan. Menurutnya, pendekatan tersebut akan menghasilkan inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan.
Ia menjelaskan, esensi digitalisasi adalah menghadirkan efisiensi, meningkatkan keamanan sistem, sekaligus mempercepat kinerja birokrasi. Dengan teknologi, pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan banyak tenaga dan waktu dapat diselesaikan lebih cepat, lebih akurat, dan lebih hemat sumber daya.
Lebih jauh, Munafri menilai transformasi digital bukan sekadar memindahkan dokumen dari bentuk kertas ke media elektronik. Yang lebih penting adalah membangun sistem kerja baru yang mampu mengubah budaya organisasi secara menyeluruh.
“Kalau hanya sistemnya yang berubah tetapi cara berpikir organisasinya tetap konvensional, digitalisasi tidak akan pernah berhasil,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa digitalisasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Melalui sistem digital, proses birokrasi menjadi lebih sederhana, peluang penyimpangan dapat ditekan, serta praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kecurangan (fraud) dapat diminimalkan.
Menurut Munafri, ketika seluruh proses berjalan melalui sistem, maka tidak ada lagi ruang bagi intervensi ataupun praktik-praktik yang menghambat kompetisi secara sehat.
Wali Kota juga menyoroti perlunya percepatan digitalisasi pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk perusahaan daerah. Ia menilai penerapan digital masih belum optimal apabila pembayaran parkir masih dilakukan secara tunai, pelanggan PDAM masih harus datang ke kantor untuk membayar tagihan, maupun transaksi di pasar tradisional masih mengandalkan uang tunai.
“Kalau itu masih terjadi, kita belum bisa bicara tentang digitalisasi,” tegasnya.
Munafri meminta seluruh perangkat daerah maupun BUMD menghadirkan inovasi yang mampu mempermudah layanan kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui sistem yang transparan dan terintegrasi.
Ia mengapresiasi dukungan Bank Indonesia, perbankan daerah, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta perbankan swasta yang selama ini terus mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Sebagai contoh implementasi, Munafri menyebut sistem digital pada penerimaan murid baru mulai menunjukkan hasil positif karena mampu menekan potensi manipulasi data, meski masih memerlukan sejumlah penyempurnaan. Begitu pula pada sektor pendapatan daerah yang terus didorong mengoptimalkan pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan transformasi digital kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, melalui TP2DD, pemerintah daerah terus memperluas implementasi elektronifikasi transaksi, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, memperkuat pendapatan asli daerah, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan.
“Digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat,” ujar Andi Asminullah.
Ia menambahkan, pelaksanaan TP2DD berlandaskan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hingga berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur pajak, retribusi, serta APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. (rhm)

