pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Makassar Dorong Melalui Dialog

MAKASSAR,BKM.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar menggelar kegiatan Diseminasi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan di Kota Makassar sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai hubungan industrial yang harmonis dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta laporan Ketua Panitia, A. Resa Nugraha, S.STP., yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Makassar.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Drs. Zainal Ibrahim, M.Si., Tenaga Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Makassar, Nielma Palamba, S.H., M.H., M.AP., Wakil Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Sulawesi Selatan dan Barat, Andi Sunrah, S.Sos., M.Si., serta Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, S.E., S.H., M.H., sebagai narasumber.

Dalam laporannya, A. Resa Nugraha mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun komunikasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga penyelesaian persoalan hubungan industrial dapat mengedepankan dialog dan musyawarah.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak mampu membangun komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan sehingga perselisihan hubungan industrial dapat diminimalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Makassar, Drs. Zainal Ibrahim, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang hadir. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Iklim usaha yang kondusif tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis, saling menghormati hak dan kewajiban, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog dan musyawarah,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa perselisihan hubungan industrial dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perbedaan penafsiran hak dan kewajiban, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan. Namun demikian, penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan hukum merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang berkeadilan.

Narasumber pertama, Nielma Palamba, memaparkan dasar hukum hubungan industrial yang mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, peserta diharapkan memahami konsep hubungan industrial serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 memberikan kepastian mengenai tahapan dan batas waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ia juga memaparkan jenis-jenis perselisihan yang meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.

Pada sesi berikutnya, Wakil Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Sulawesi Selatan dan Barat, Andi Sunrah, menjelaskan perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan pekerja harian. Ia juga menguraikan hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Andi Sunrah, prinsip utama ketenagakerjaan adalah memberikan kepastian kerja, kepastian pendapatan, jaminan sosial yang layak, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Disnaker Kota Makassar berharap perusahaan dan pekerja semakin memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)



×


Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Makassar Dorong Melalui Dialog

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link