pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ditetapkan Tersangka, Dua Pimpro Hanggar Tak Ditahan

MAROS, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Maros akhirnya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya hanggar kalibrasi balai besar Kementrian Perhubungan Ri di areal Bandara Sultan Hasanuddin, Jumat (7/8).
Kedua tersangka tersebut, yakni Direktur Lapangan PT Nur Jaya Nusantara (KSO) Lukas Langke dan Projec Manager PT Nur Jaya Tiku Kombong. Kedua tersangka tidak ditahan atas permintaan kuasa hukumnya. Keduanya dianggap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 359 subsider Jo 360 junto pasal 55 ayat 1 ke subsider pasal 56 ayat dua KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Menurut Kabag Ops Polres Maros, Kompol Ahmad Mariyadi, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli serta barang bukti dilapangan, ditemukan adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka. Sebelumnya, robohnya proyek pembangunan hanggar balai beaar kalibrasi yang dilengkapi dengan apron terjadi pada hari Senin (9/3) lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi itulah sehingga polisi menetapkan kedua tersangka. Tersangka sebagai penanggungjawab dianggap lalai,” ujarnya kemarin dalam jumpa pers, kemarin.
Kompol Ahmad mengakui penanganan kasus tersebut berjalan lama. Hal ini dikarenakan membutuhkan keterangan saksi ahli bidang teknis untuk melengkapi penyelidikan kasus ini. Sementara hasil pemeriksaan dari pihak saksi ahli baru turun sekitar sebulan lalu.
Saat kejadian kata Ahmad, pekerjaan proyek pembangunan hanggar balai besar kalibrasi yang dilengkapi dengan apron dan taxy way telah mencapai 77,32 persen. Adapun yang bertindak sebagai pelaksana proyek adalah PT Lince Romauli Raya bersama PT Nur Jaya Nusantara. Proyek ini menelan anggaran Rp46,2 miliar bersumber dari APBN tahun 2014 berdasarkan kontrak mulai tanggal 14 juli 2014 sampai dengan tanggal 30 desember 2014. “Namun pekerjaan itu belum selesai dan dilakukan perpanjangan sampai 50 hari kerja,” ungkapnya. (ari-ril/b)



×


Ditetapkan Tersangka, Dua Pimpro Hanggar Tak Ditahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar