pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bentor tak Terkendali, Perwali Mandul

MAKASSAR, BKM–Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau lazim disebut bentor, tumbuh subur dan tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2012 tak lagi dipatuhi mereka alias mandul.

Padahal dalam perwali tentang pengendalian operasional kendaraan Becak Motor (Bentor) dalam wilayah Makassar, telah menempatkan wilayah operasional Bentor hanya diperuntukan di wilayah pemukiman. Itupun untuk empat kecamatan yakni, Tamalanrea, Biringkanayya, Tamalate dan Manggala.
Pantauan BKM, Jumat (7/8), bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah berani beroperasi di jalan utama, seperti Jalan AP Pettarani, Ratulangi dan Sudirman. Bahkan, jumlah bentor yang beroperasi saat ini diperkirakan mencapai 8.000 unit, dan naik dibandingkan tahun 2014 lalu yang hanya sekitar 5.000 unit.
Selain beroperasi di jalan protokol, mereka juga berani parkir di bahu Jalan AP Pettarani, di samping, Kantor Pertanahan Makassar sambil membunyikan aneka musik tape.
Mereka terkesan tidak takut ancaman sanksi dari Pemerintah Kota Makassar dan aparat kepolisian.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Marimin, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata dia, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
“Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani,” ujarnya.
Apalagi, kata Marimin, brigade anti macet yang dibentuk Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto resmi bertugas disejumlah titik rawan macet dalam Kota Makassar.
Mereka ditempatkan disejumlah ruas jalan dan bukaan yang kerapkali terjadi kemacetan, dan bekerja selama 10 jam untuk dua shif yang dimulai pukul 07.00 hingga pukul 17.00 Wita sore.
“Brigade akan mengatur lalu lintas khususnya dititik-titik yang dianggap rawan macet seperti Jalan AP Pettarani, Jend Sudirman, Urip Sumiharjo. Mereka juga akan menertibkan bentor yang masuk ke jalan protokol. Brigade mulai bertugas jam 07.00-17.00 Wita secara bergantian. Jadi jam 07.00 Wita sampai jam 10.00 Wita atau jam 11.00 wita, terus lanjut jam 13.00 Wita mulai lagi sampai jam 17.00 Wita,”tegas Marimin.
Selain itu, dishub juga menyiapkan tim mobile untuk memantau titik-titik kemacetan lainnya bersama dengan pihak kepolisian. “Kita bekerjasama dengan pihak kepolisian,”ujar Marimin.
Bahkan hari libur (Sabtu-minggu), pihaknya turun ke lapangan untuk memantau arus lalu lintas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Bentor Makassar, Salehuddin sebelumnya berharap pemerintah kota memberikan kebijakan untuk menerima bentor sebagai kendaraan umum. Ia juga mengakui, semakin banyaknya bentor akan menyulitkan pemerintah kota dalam melakukan penertiban. Apalagi bentor telah menjadi salah satu sumber mata pencarian bagi sebagian warga Makassar. “Kami meminta kebijakan pemerintah kota untuk melegalkan bentor,” kata dia.(war)



×


Bentor tak Terkendali, Perwali Mandul

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar