pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Telantarkan Anak di Jalan, Ayah Dijemput Polisi

GOWA, BKM — Mursalim (24), warga Jl Satangnga, Makassar tak berkutik saat petugas dari Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa) menjemputnya, Minggu (7/8) kemarin.
Mursalim diamankan polisi lantaran diduga melantarkan putrinya (R) yang masih berusia 8 tahun. Anak malang itu ditinggalkan seorang diri di pinggir poros Pallangga dekat Stadion Kalegowa, Kecamatan Pallangga pada April lalu. Mursalim dihadapan penyidik Polres Gowa tak menampik perbuatannya. Ia berdalih kalau dirinya sengaja meninggalkan putrinya karena jengkel selalu menangis tanpa henti.
“Saya mau bawa ke Bulukumba karena diminta sama ibunya. Tapi waktu di petepete dia menangis terus, saya turun belikan minum, dia tetap menangis. Karena jengkel saya tinggalkan dan kembali ke Makassar,” aku Mursalim ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa.
R sendiri adalah buah hati pernikahan Mursalim dengan perempuan Nurasiah (26). Keduanya memilih tinggal di Jl poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Mursalim juga berdalih meninggalkan putrinya karena diminta sang istri untuk membawa R ke Bulukumba menemui orang tua Nurasiah. Diketahui kalau hubungan keduanya kurang harmonis, dan saat ini keduanya memilih pisah ranjang.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ibu korban, Nurasiah ke Polrestabes Makassar, Sabtu (6/8) lalu. Setelah itu kasus Mursalim dilimpahkan ke Polres Gowa untuk diproses.
Salim mengakui jika awalnya dia enggan pergi ke Bulukumba karena takut bertemu dengan sang mertua.
“Takut ka sama mertua ku. Makanya saya tidak mau ke sana. Tapi istriku na paksa terus ka untuk membawa anakku ke Bulukumba ke rumah ibunyaa,” katanya lagi.
Sementara itu Paur Humas Polres Gowa, Ipda Abdul Wahab, kemarin mengatakan, Mursalim dikenakan Pasal 77 b jo Pasal 76 b jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal ini masih sementara. Karena penyidiknya belum ditunjuk. Tapi mengacu pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda minimal paling banyak Rp100 juta,” urai Ipda Abdul Wahab. (sar-ril)



×


Telantarkan Anak di Jalan, Ayah Dijemput Polisi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar