PASANGKAYU, BKM — Dua dari empat orang tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Desa Ompi, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) berhasil diringkus tim gabungan dari Polres Matra. Penangkapan kepada kedua tersangka berlangsung pada Jumat malam (5/8) sekitar pukul 23.00 wita di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Penangkapan terhadap keduanya berkat adanya laporan dari masyarakat. Proses penangkapan ini sempat tertunda lantaran tim gabungan terkurung banjir di Dusun Tata. Walau sempat tertahan di lokasi banjir, tim gabungan dari Polres Matra akhirnya berhasil meringkus WD (20 tahun) dan AG (20 tahun) di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan yang dilakukan secara persuasif ini dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari selisi paham dengan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
Setelah melakukan pendekatan secara persuasif, kedua tersangka dugaan tindakan pemerkosaan terhadap FT bocah berumur 13 tahun di kantor Desa Bulutaba bulan puasa lalu, keduanya kemudian digelandang ke kantor Polres Mamuju Utara untuk dimintai keterangan. Sementara satu orang lainnya berinisial MD (40 tahun) masih dalam pengembangan penyelidikan.
Sementara itu, Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Lukman Wahyu Hariyanto, Kapolda ketika dikonfirmasi di sela–sela kunjungannya ke Polres Mamuju Utara membantah adanya keterlibatan Brigpol (SY) anggota Polres Mamuju Utara yang diduga ikut melakukan kasus pemerkosaan seperti yang ramai diberitakan beberapa hari ini.
”Ini baru akan dikros cek kebenarannya. Ini informasi yang belum jelas dan tidak benar ada anggota polisi yang melakukan tindakan pemerkosaan anak di bawah umur,” tegasnya. (ala/mir/c)
Dua Tersangka Pemerkosa Diringkus
×

