pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Menipu di Bua, Warga Sidrap Ditangkap

RANTEPAO, BKM — Seorang warga Kabupaten Sidrap Andi Bahar (28) dan Anca (16) warga Pinrang Minggu (14/8) ditangkap polisi di depan Rutan Makale karena diduga melakukan penipuan di Toko Saran milik Yosep (31) warga Bua Sanggalangi Toraja Utara.
Dalam menjalankan askinya Andi Bahar dan Anca gunakan mobil rental jenis Toyota Avansa. Sebelum dibekuk polisi keduanya telah melakukan penipuan berpura-pura sebagai pembeli dengan menanyakan harga beras Rp 10.000 perkilo di toko Saran.
Aksi Andi Bahar dan Anca tidak dicurigai pemilik akan melakukan penipuan langsung minta satu zak beras berisi 50 kg dinaikkan ke mobil Avansa sedang bunyi mesinnya.
Tidak lama kemudian setelah Andi Bahar mengamati sotuasi toko Saran dan sekitarnya, kembali minta 5 sak dinaikkan ke mobil, dan setelah melihat stok beras dalam toku sudah tidak ada, Andi Bahar kembali minta tambah 2 sak.
Karena persediaan beras habis didalam toko, karyawapun bergegas mengambil tambahan di gudang dan kesempatan itu dimanfaatkan Andi Bahar dan Anca kabur dan langsung tancap gas kabur.
Pemilik toko Yosep yang panic dengan kejadian tersebut langsung memanggil warga dan berusaha kejar pelaku, namun karena kendaraan Andi Bahar dalam kecepatan tinggi dalam sekejap sudah kabur dan berusaha menghilangkan jejak.
Yosep tidak kehabisan akal langsung melapor ke polisi dan pelarian pelaku dideteksi baru berada disekitar Rantelemo menuju Makale.
Polisi Polres Makale menerima laporan langsung menutup akses jalan keluar dari Toraja dan kedua pelaku berhasil dicegat dan diciduk didepan Rutan Makale.
Meskipun keduanya berusaha melarikan diri dan melawan petugas namun karena petugas lebih banyak ahirnya Anca dan Andi Bahar tidak berkutik dan digelandang ke Polres Tana Toraja bersama barang bukti.
Kedua warga Sidrap dan Pinrang tersebut kini sudah mendekam di sel polres Toraja untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Reskrim Matius M Tappi kepada BKM Senin (15/8) di Makale.
Kedua pelaku, sudah dimintai keterangannya, dan motif persoalannya sedang didalami petugas karena kuat dugaan Anca dan Andi Bahar masuk sindikat pencurian lintas kabupaten.
Dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui Anca warga Pinrang hanyalah diajak Andi Bahar jalan-jalan dan tidak mengetahui tujuan diajak jalan.
Naum setelah tiba di Rantepao, kata Matius Tappi, Andi Bahar mulai beraksi dan pengakuan Anca didepan polisi tidak tau ajakan Andi Bahar sehingga hanya Andi Bahar ditetapkan sebagai pelauku, dan Anca hanya sebagai saksi.
Andi Bahar yang sempat membawa kabur 8 zak beras 50 kg membuat Yosep pemilik toko menderita kerugian sekitar Rp.2,8 juta, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan Andi Bahar melakukan pencurian dimalam hari diancam pidana kurungan 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. (gus/C).



×


Menipu di Bua, Warga Sidrap Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar