GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel untuk menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 2 tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis.
Permintaan itu disampaikan Adnan karena dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan gugatannya ke BPJS pusat.
“Saya bukannya tidak setuju tapi saya minta sebaiknya rencana Perda Kesehatan Gratis ini ditunda saja dulu sebab kami (Pemkab Gowa) tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi menyangkut sistem BPJS,” pinta Adnan saat menerima kunjungan Pansus, Jumat (19/8) siang.
Diketahui, kunjungan Pansus Ranperda Kesehatan Gratis ke Gowa dalam rangka penyerapan aspirasi yang nantinya menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurut Adnan, pertimbangan yang diambil untuk menggugat BPJS karena Pemkab Gowa saat ini sudah memiliki program kesehatan gratis. Bahkan dengan program yang sudah berlaku sejak 2008 ini sangat memudahkan bagi rakyat Gowa karena hanya dengan memperlihatkan KTP dan KK maka sudah dapat menikmati akses layanan kesehatan ini.
“Kami (Gowa) tidak menolak hadirnya BPJS, cuma yang saya tidak saya setuju adalah sistemnya yang cukup menyulitkan masyarakat kecil,” kata Adnan lagi.
Sementara itu, anggota pansus, Sri Rahmi menilai, kunjungan pansus ke Gowa sangat tepat sasaran. “Kami tidak salah datang ke Gowa. Kunjungan kami untuk menyerap aspirasi sebanyak mungkin dari daerah. Pernyataan Bupati Gowa ini sangat mengaspirasi dan menjadi masukan yang akan melengkapi kerja tim kami di pansus,” kata politisi PKS Sulsel ini. (sar-ril)
Perubahan Perda Kesehatan Gratis Minta Ditunda
×

