PAREPARE, BKM — Penyidik Satuan Narkoba Polres Parepare akan menyebarkan foto anggota Sabhara Polres Parepare Brigpol HT yang tersangkut kasus narkoba ke Polsek-polsek dan tempat umum lainnya untuk memudahkan pencarian terhadap tersangka.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi kepada BKM, Kamis (25/8) tetap memburuh tersangka DPO dari oknum polisi, sanksi berat diinternal kepolisian adalah pemecatan.
Apalagi hukumanya berat sekarang, sampai seumur hidup atau mati jika tersangka memmiliki dan menguasai narkoba 5 kilogram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Doni D menegaskan penyidik telah menetapkan Brigpol HT dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga memiliki sabu-sabu 5 kilogram.
“Jadi akan kita sebarkan foto-foto DPO ke berbagai kantor polisi di wilayah kerja Polda Sulsel dan Sulbar,” ujar Doni.
HT diketahui anggota polisi setelah seorang PNS wanita yang bekerja di staf kelurahan berinisial Wh diamankan Polres Parepare bersama saudaranya C dan temanya Y.
Doni menjelaskan sejauh ini belum ada ditemukan tersangka baru selain keempat pelaku kurir narkoba termasuk DPO.”Belum ada tersangka baru dalam kasus narkoba 5 kilogram,”jelasnya.
Mengenai adanya seorang perempuan Wh yang merupakan PNS di kota Parepare, tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum pejabat pemkot terlibat, namun polisi belum mengarah kesana karena belum ada sinyal.
Tetap jika ada sinyal, maka apapun terjadi dan siapapun terlibat maka tetap kami proses hukum tanpa pandang bulu. (smr/C)

