BALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler menyerahkan 1.229 sertifikat Program Agraria Nasional (Prona) dan bidang sertifikat untuk Lintas Sektor (Lintor) yang berlangsung kantor Bupati Luwu Timur.
Thorig Husler mengatakan dengan terbitnya sertifikat tanah masyarakat dari BPN Kabupaten Luwu Timur secara aturan telah memiliki kepastian hukum.
“Dengan terbitnya sertifikat ini, masyarakat leluasa menggunakan hak atas tanah karena telah memiliki kekuatan hukum, disamping itu manfaat sertipikat ini juga bisa mendorong usaha dengan menjadikan agunan dari bank,” ungkapnya.
Bupati mengapresiasi pihak BPN Luwu Timur yang telah melakukan koordinasi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, sehingga sertifikat tanah masyarakat dapat diterbitkan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Luwu Timur H Syarifuddin mengatakan, jumlah 1.229 sertifikat prona itu diperuntukan untuk tiga kecamatan yakni Towuti, Wotu dan Kalaena.
“Dari tiga kecamatan itu meliputi tujuh desa penerima yakni desa Mahalona, Tole – Tole, Rante Angin, Loeha, Bantilang, Tabaroge, dan Pertasi Kencana,” ungkapnya.
Dirinya merincikan, desa Tole – Tole menerima 200 bidang, desa Mahalona 100 bidang, desa Rante Angin 200 bidang, desa Loeha 100 bidang, desa Bantilang 100 Bidang, desa Tabaroge 50 Bidang dan desa Pertasi Kencana 150 bidang.
Sementara untuk sertifikat dari lintas sektor sebanyak 329 bidang masing-masing untuk lahan pertanian sebanyak 255 bidang di lima desa untuk empat kecamatan. Selebihnya, 74 bidang untuk nelayan tangkap di desa Mabonta, kecamatan Burau.
Syarifuddin menambahkan ribuan sertifikat tersebut merupakan bentuk program kepedulian Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam melegalisasikan aset Prona dan Lintor tahun 2016, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak yang sah secara hukum administrasi di bidang Agraria. (alp/C)
Bupati Serahkan Ribuan Sertifikat Prona
×

