MAKASSAR, BKM–Kementerian Hukum dan HAM, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) RI memverifikasi faktual Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulsel sebagai syarat menjadi partai politik (Parpol).
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Hukum umum, Kemenkum HAM, Tehna Bana Sitepu mengatakan pihaknya melakukan verifikasi faktual untuk mencocokkan data administrasi yang telah disetor beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga memverifikasi beberapa persyaratan anggota seperti keterwakilan 30 perempuan dalam kepengurusan DPW PSI Sulsel. Serta kelengkapan administrasi dan kantor dan berkas-berkas dan dokumen partai. “Paling lambat kita akan keluarkan hasil verifikasi pada 5 atau 10 Oktober. Hasil verifikasi ini akan ditindaklanjuti oleh KPU yang memverifikasi layak tidaknya PSI menjadi parpol,”ujar Tehna di kantor DPW PSI Sulsel, di Jl Ahmad Yani, Makassar, Kamis (15/9).
Ditempat yang sama Sekretaris DPW PSI Sulsel Fadli Noor mengungkapkan saat ini kepengurusan PSI telah terbentuk di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel. Dalam kepengurusan ini rata-rata didominasi tokoh muda. “Memang partai ini, kita targetkan untuk anak muda yang menjadi pengurus dengan usia rata-rata 45 ke bawah. Dan kita juga pro terhadap perempuan. Jika lolos verifikasi kita mempersiapkan menghadapi verifikasi KPU, sebagai peserta pemilu 2019 nanti,”jelasnya.
Dijelaskan bila verifikasi ini merupakan rangkaian dari proses pendirian badan hukum partai politik di Kemenkumham. Pada kesempatan di Makassar, pelaksanaannya dipimpin Direktur Tata Negara, didampingi Baroto, dari Kasubdit Partai Politik beserta Tim serta Kilkoda, Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Kesempatan ini ditinjau langsung Aidir Amin Daud dari Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Data hasil verifikasi faktual ini akan digabungkan dengan hasil verifikasi administratif yang telah dilaksanakan sebelumnya untuk menjadi bahan pertimbangan tim dari Kemenkumham guna menentukan apakah pemohon pendaftaran parpol baru mampu memenuhi persyaratan untuk menjadi badan hukum parpol sesuai ketentuan peraturan perundang undangan atau tidak. Bagi pemohon yang mampu memenuhi persyaratan akan diberikan Surat Keputusan sebagai partai politik berbadan hukum. (ita/rif)
PSI Sulsel Diverifikasi Jadi Parpol
×

