pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat Biro Bakal Hilang

PEMERINTAH Provinsi Sulsel saat ini tengah mempersiapkan struktur organisasi baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Pemprov Sulsel, Andi Muh Reza mengemukakan, pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait struktur perangkat daerah tersebut dan sudah diusulkan ke DPRD Sulsel untuk digodok sebagai Peratuan Daerah (Perda).
“Ranperda-nya sudah kita usulkan ke DPRD. Panitia khusus atau pansus yang dibentuk DPRD sudah beberapa kali menggelar rapat,” kata Reza ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Dia berharap Ranperda Organisasi Perangkat Daerah tersebut segera disahkan karena berdasarkan amanah undang-undang, struktur baru tersebut sudah harus diberlakukan Januari 2017 mendatang.
Sebagai gambaran, kata Reza, berdasarkan struktur baru pemerintahan, jumlah biro yang saat ini 13, nantinya tinggal 9 biro. Artinya ada empat biro yang bakal terhapus.
Selain itu, asisten atau pembantu gubernur yang tadinya empat, nantinya tinggal tiga. Ada beberapa badan yang akan berubah menjadi dinas. Diantaranya Badan Lingkungan
Hidup (BLHD), Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan, Badan Perpusatakaan dan Arsip, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Sementara badan yang masih tetap pada posisi seperti sekarang diantaranya Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Gambaran lain terkai struktur baru pemerintah provinsi adalah sejumlah dinas akan mengalami perubahan. Seperti
Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) yang bakal dipecah menjadi dua dinas. Sedangkan SKPD urusan Pekerjaan Umum (PU) tetap tiga dinas, yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan Dinas Bina Marga.
SKPD yang mengurusi pertanian berubah dari 3 SKPD menjadi 2 SKPD, tetapi belum bisa dipastikan SKPD mana yang akan digabung menjadi satu.
“Karena ada 3 di situ, pternakan, perkebunan, dan pertanian, nantinya cuma jadi 2. Kemarin diusul pansus, perkebunan harus jadi satu dinas dengan pertanian,” paparnya.
Satu SKPD yang hingga saat ini masih belum jelas statusnya adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Awalnya SKPD tersebut bakal ditarik oleh pusat menjadi salah satu instanai vertikal. Namun, pusat melakukan perubahan keputusan sehingga untuk sementara masih berada di bawah naungan Pemprov Sulsel.
Karena struktur organisasi baru itu sudah akan berlaku Januari tahun depan, otomatis pos anggaran pada APBD Sulsel 2017 sudah harus berdasarkan struktur organisasi perangkat daerah yang baru. Itu berarti pengesahannya harus dilakukan secepatnya.
“Target secepatnya karena makin cepat selesai makin cepat juga penyusunan anggarannya,” pungkasnya.
Terkait rencana menarik Kesbangpol ke pusat, Kepala Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa mengaku sejak awal menentang rencana peralihan tersebut. Penundaan ini membuatnya segera bersurat ke kabupaten/kota agar Kesbangpol tetap mendapat perhatian bupati. Utamanya pengalokasian anggaran.
“Keputusan penundaan ini diputuskan dalam rapat kabinet tanggal 30 Mei lalu. Hanya memang, kita tidak tahu sampai kapan penundaannya,” jelas Asmanto.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan khusus SKPD yang akan melebur,
dibutuhkan kajian mendalam termasuk menganalisa besaran tugas masing-masing instansi.
“Jika dari hasil kajian skoringnya cukup besar, maka instansi itu tetap akan dipertahankan. Namun jika skoringnya rendah, akan dilebur,” jelasnya.
Kebijakan itu, kata Abdul Latif, juga berpengaruh pada sejumlah SKPD yang berstatus badan. Menurutnya, besar kemungkinan, badan yang ada akan naik kelas menjadi dinas. (rhm)



×


Empat Biro Bakal Hilang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar