MAMUJU, BKM — Kasus video rekaman berisi ajakan untuk memilih salah satu kandidat gubernur Sulbar yang diduga dilakukan Kepala Dinas, Pemuda, dan Olahraga (Kadis Dikpora) Mamuju, Dra Hj Murniani. Selain kalimat ajakan oknum Kadis ini diduga juga mengancam apabila tidak sepilihan orang yang menyampaikan orasi tersebut.
Menyikapi masalah tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulbar, sampai saat ini telah memproses masalah tersebut secara intens. Ketua Bidang Devisi Hukum Bawaslu Sulbar, Muh Saleh SH, Rabu (21/9), mengatakan pemeriksaan terhadap masalah tersebut masih dalam proses klarifikasi pihak-pihak terkait dengan kegiatan di dalam rekaman.
”Sesuai mekanisme penyelesaian masalah di Bawaslu, kita sesuai protap akan diproses selama tujuh hari. Setelah itu, kita akan bawa ke Menpan dalam hal ini ke komisi ASN,” terang Saleh.
Dalam perkara rekaman tersebut, kata Saleh, bersangkutan dinilai melanggar PP 53 2016 tentang netralitas PNS. ”Pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran netralitas PNS. Andaikan sudah dalam tahap kampanye, tentu juga masuk kategori tindak pidana Pemilu,” imbuh Saleh.
Terkait sikap Plt Sekkab Mamuju, Drs HM Daud Yahya yang menilai tidak ada persoalan dengan apa yang dilakukan Kadis Dikpora tersebut, Saleh mengatakan, Bawaslu tidak akan mendengar tanggapan dari pihak luar. ”Kami tidak hiraukan apa yang dikatakan Sekkab. Kami di Bawaslu sudah punya mekanisme untuk memproses setiap dugaan pelanggaran. Jadi silakan mereka bicara. Kita jalankan mekanisme pemeriksaan sesuai regulasi Bawaslu,” pungkas Saleh. (ala/mir/c)
Bawaslu Segera Bawa Kasus Kadis Dikpora
×

