pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ditemukan PNS Pakai Ijazah Palsu

SIDRAP, BKM — Tim verifikasi Badan Inspektorat Sidrap menemukan adanya penggunaan ijazah palsu di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup pemerintah kabupaten.
Hasil sementara verifikasi 41 dari 43 total Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), didapati beberapa oknum PNS yang terindikasi mengunakan ijazah palsu dalam melakukan penyesuaian pangkat dan golongan.
Hanya saja, Inspektorat belum bisa memastikan berapa jumlah total keseluruhan PNS pengguna ijazah palsu tersebut, karena verifikasi masih berlangsung hingga 31 Agustus. Selain itu, madih ada dua SKPD yang belum merampungkan data verifikasi pegawainya, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemuda, Olahraga dan Budaya Pariwisata (Disporabudpar).
Inspektur Inspektorat Sidrap Andi Sappewali, Rabu (19/8), mengatakan data PNS yang dicurigai pengguna ijazah dan telah dilegalisir itu sudah dipisahkan berkasnya. Beberapa nama PNS bermasalah itu, kata Sappewali, tersebar di sejumlah SKPD. Mereka terdeteksi menggunakan ijazah sarjana abal-abal saat mengurus penyesuaian pangkat.
“Sudah ada beberapa nama kita curigai yang ijazahnya diduga palsu. Jumlah totalnya belum bisa saya dipastikan berapa, karena tim masih melakukan verifikasi hingga 31 Agustus. Tapi tim sudah memisahkan berkas yang dicurigai itu, untuk selanjutnya diverifikasi ulang ke perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah,” terang Sappewali di kantornya, kemarin.
Dari data yang ada, tambahnya, oknum PNS yang terdeteksi bermasalah sebagian besar adalah PNS fungsional atau tenaga pendidik yang ada di Dinas Pendidikan. Rata-rata yang ditemukan bermasalah itu, yakni ketidaksesuaian jurusan serta nomor induk ijazah yang tercantum di perguruan tinggi asalnya.
“Setelah kita cek ke perguruan tinggi asalnya, ternyata nomor ijazah tidak terdaftar atau teregistrasi. Termasuk di jurusan. Itu juga kita herankan kenapa ada legalisir resmi perguruan tinggi asal, sementara setelah dicek yang bersangkutan tidak terdaftar. Ini kita temukan di perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Selatan,” beber Sappewali.
Tentang sanksi terhadap PNS yang nantinya terbukti menggunakan ijazah palsu, Sappewali mengaku masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Namun yang pasti, kata dia, PNS tersebut akan mendapatkan sanksi pengembalian ke posisi semula, baik pangkatnya maupun golongannya.
Begitu juga untuk proses hukum pidananya. Menurut Sappewali, masih menunggu instruksi pusat, apakah juga mereka disanksi pengembalian uang yang mereka terima terhitung sejak masa penyesuaian ijazah.
“Iya, memang juga harus ada pengembalian karena itu adalah kerugian negara. Tapi semuanya itu menunggu intruksi Kemenpan. Kita sisa melaporkan semua data-data yang sudah diverifikasi dan dianggap bermasalah itu,” tegasnya.
Langkah pemeriksaan keabsahan ijazah PNS di seluruh Indonesia, termasuk di Sidrap dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/ TNI/ Polri di lingkungan instansi pemerintah. (ady/rus/b)



×


Ditemukan PNS Pakai Ijazah Palsu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar