KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada seluruh balon pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak membahwa massa pendukungnya saat penetapan dan pengundian nomor urut, Senin (24/8). “Untuk penetapan calon, maka pasangan calon yang diundang tidak boleh membawa massa, karena agendanya hanya penetapan,”ujar Khaerul Mannan dari divisi Hukum KPU Sulsel, Kamis, (20/8).
Dijelaskan bila penetapan calon akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. Bagi paslon yang tetap membawa pendukung, hendaknya mampu mengatur massa dan jumlahnya pun harus dibatasi.
“Mengenai teknisnya nanti disesuaikan dengan KPU kabupaten karena harus menyesuaikan dengan tempatnya serta daya tampung gedungnya,”jelas mantan Ketua KPU Parepare ini.
Komisioner KPU Soppeng Amrayadi berpendapat senada bahwa penetapan calon tidak mesti membawa massa, karena yang diundang hanya tim pemenangan saja.
Amrayadi menyebutkan, massa pendukung pasangan calon kandidat harus
menyesuaikan dengan kapasitas gedung serta pengamanan polisi.
Berdasarkan rancangan awal, jumlah pendukung para calon yang bisa dibawa hanya berkisar 25-75 orang per paslon. Yang jelas tidak di bawah 25 dan tidak lebih 75 orang. (arf/rif/c)
Paslon Tak Boleh Bawa Pendukung
×

