KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang menegaskan bahwa bagi incumbent (petahana) yang masa jabatanya akan berahir dan ingin maju kembali pada Pilbup 2018 nanti dilarang melakukan mutasi atau rotasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) enam bulan sebelum hari pencoblosan (Hari H). “Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tentang kampanye ditekankan bahwa, petahana enam bulan sebelum hari H pencoblosan dilarang melakukan mutasi kiri kanan, tidak sama dengan dulu,”kata Komisioner KPU Enrekang, Jumadir baru-baru ini.
Menurutnya, setelah dilakukan pemungutan suara, maka bupati petahana juga dilarang melakukan mutasi atau rotasi,”Enam bulan setelah pemungutan suara, incumbent juga dilarang melakukan mutasi,”jelasnya.
Ia mengatakan, jika ada jabatan yang lowong di pemerintahan yang dianggap penting lalu mau diisi, maka petahana harus meminta izin ke Mendagri untuk melakukan mutasi,”Kalau ada jabatan yang lowong dan dianggap penting harus seizin dengan Mendagri dulu baru dapat melakukan mutasi,”jelas Jumadir.(her/rif/c).
KPU: Petahana Dilarang Lakukan Mutasi
×

