pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Ngantor Setahun, Polisi Dipecat

SIDRAP, BKM — Anggota Polres Sidrap, Bripka H Saharuddin direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat oleh tim kode etik Polri pada sidang kode etik di ruang Data Mapolres Sidrap, Rabu, (14/12).
Komisi Sidang Etik, Kompol Apri Prasetya (Ketua), Wakil Ketua, Kompol Yoseph, anggota AKP Nurdin menilai Bripka H Saharuddin, terbukti melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 serta Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 tahun 2011.
Sementara Kompol Joko Pitoyo dan AKP Amirullah bertidak selaku pendamping terduga pelanggar, dan Kasi Propam, Ipda Rustam Abdul Gani sebagai penuntut, Sekretarus Bripka Muhlis.
Ketua Komisi Sidang Etik, Kompol Apri Prasetya, mengatakan, terduga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf e Perkap No.14 tahun 2011.
“Sesuai pelanggarannya, dimana terduga telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali sehingga dianggap tidak patut lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kompol Apri Prasetya.
Dikatakannya, hasil keputusan sidang kode etik Polri itu, selanjutnya akan diteruskan ke Polda Sulsel, dalam hal ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sulsel untuk ditindilanjuti.
Bripka H Saharuddin menjalani sidang etik setelah tidak masuk kantor selama setahun. (ady/B)



×


Tak Ngantor Setahun, Polisi Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar