GOWA, BKM — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gowa sedikit demi sedikit membuka tabir sindikat pemalsuan dokumen kependudukan dalam penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.
Setelah memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan Capil (Dukcapil), berinisial BA.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muh Yunus yang dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (23/8) pagi membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, kasus penyaluran TKI dengan dokumen palsu itu terus dikembangkan. Adapun pemeriksaan BA adalah hasil pengembangan dari pemeriksaan tiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni SQ, MH dan AR.
“Kasus ini terus kita kembangkan. Oknum pegawai Dukcapil iti sendiri sementara dalam proses pemeriksaan sebagi saksi,” kata AKP Muh Yunus.
BA sendiri diketahui pernah bertugas sebagai operator yang menangani proses input dan pencetakan dokumen kependudukan (KTP, KK dan akta lahir). Menanggapi pemeriksaan salah satu stafnya, Kepala Dukcapil Gowa Ambo yang dikonfirmasi via ponsel mengaku belum bisa berkomentar banyak. Ambio mengatakan, pemeriksaan BA belum dapat bisa dipastikan apakah oknum tersebut terlibat dalam proses pemalsuan dokumen atau tidak.
“Belum bisa kita simpulkan dia terlibat atau tidak,” ujar Ambo.
Sebelumnya Ambo mengaku kaget dan tidak menyangka jika salah satu pegawainya diamankan terkait kasus pemalsuan dokumen TKI ilegal. Meski nantinya terlibat, Ambo menegaskan, kalau perbuatan oknum tersebut bukan atas nama institusi yang dipimpinnya.
“Kalaupun seandainya dia terbukti terlibat itu tetap hanya oknum. Jadi segala perbuatannya bukan atas nama institusi Dukcapil ini,” tegasnya.
Lebih jauh Ambo mengatakan, jika ada indikasi keterlibatan oknum stafnya itu, maka aturannya sangat jelas akan dikenai sanksi adminitrasi kepegawaian dan sanksi pidana semuanya itu sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan dan hukum.
Seperti telah dijelaskan Ambo sehari sebelumnya bahwa Dukcapil merupakan instansi pelaksana yang melakukan kewenangan menginput data base kependudukan. Dokumen yang keluar itu adalah berdasarkan sistem aplikasi secara nasional bahwa satu penduduk, satu NIK (nomor induk kependudukan) dan satu KTP.
“Itu sifatnya secara nasional dan itu semua asli. Kalau tokh sampai ada terbit dokumen kependudukan di luar sepengetahuan kami maka itu palsu dan pelakunya adalah oknum. Makanya kita serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian,” jelas mantan Kabag Hukum Setkab Gowa ini. (sar-ril/b)
Oknum PNS Dukcapil Diperiksa
×

