pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Ringkus Tujuh Pelaku Curas

GOWA, BKM — Sedikitnya tujuh orang pemuda berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa, Kamis siang (23/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Ketujuh pemuda itu masing-masing Asnawan (23) asal Bontobaddo Kecamatan Bajeng, Dwi Putra (20) juga warga Bajeng, Wahyu (17) warga Kecamatan Bontonompo, Haerul Anwar (17) asal Kecamatan Bontonompo, Muh Buyung (21) asal Limbung Kecamatan Bajeng serta Akbar (20) asal Limbung dan Kamal (22) juga asal Limbung.
Ketujuhnya ditangkap di Kelurahan Mata Allo oleh jajaran Reskrim dan Unit Intelkam Polres Gowa setelah para pemuda ini menjadi target pelaku curas/curat yang selama ini beroperasi di wilayah Gowa dan sekitarnya.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengurai kronologi penangkapan ketujuh pelaku curas/curat tersebut. Mangatasa mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan perkembangan kasus curas yang terjadi selama ini dan adanya pengaduan masyarakat via ‘hallo kapolda” tentang maraknya kasus curas di wilayah hukum Polres Gowa.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang disita dari rumah persembunyiannya berupa tiga bilah samurai, satu sangkur, lima ketapel (pelempar), 23 anak busur, 24 sachet ( 109 ) tramadol, dua bal lebih plastik yang diduga dipakai untuk membungkus obat daftar G tersebut dan sebagian dari plastik kosong yang diduga pembungkus obat yang sudah terjual serta digunakan. Sebagian lagi sebagai tempat membungkus tramadol dan sejumlah uang tunai senilai Rp107.000. (sar/mir)



×


Polres Ringkus Tujuh Pelaku Curas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar