SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menalangi anggaran proyek Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sertifikasi guru triwulan IV 2016 senilai Rp 200 miliar yang dinyatakan hangus oleh pemerintah pusat.
Pernyataan hangus tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terhadap DAK senilai ratusan miliar (TA) 2016 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Abdul Majid, saat dihubungi, Jumat (23/2) mengatakan, hal tersebut sudah disikapi Pemkab dengan menyediakan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Sidrap tahun 2017.
“Pemkab akan menalangi DAK yang dihanguskan pemerintah pusat. Ini sudah disepakati bersama anggota DPRD Sidrap melalui penandatanganan persetujuan prinsip yang nilainya mencapai Rp 200 miliar lebih,” ungkapnya.
Anggaran tersebut, disiapkan bagi rekan-rekan atau pihak ketiga selaku pelaksana proyek fisik yang ada di daerah ini.
“Itu juga sekaligus pembayaran sertifikasi guru untuk triwulan keempat 2016 lalu, serta sejumlah kegiatan rutin Pemkab Sidrap lainnya,” tandasnya. (ady/C).

