pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polres Gowa Ringkus 15 Penjudi

 
GOWA, BKM — Tim Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus 15 pria yang tepergok bermain judi sambung tulang. Polisi menyita barang bukti satu set kartu joker, uang tunai Rp 5.530.000, satu buah kursi warna pink, satu set kartu joker, uang tunai Rp 820.000, dua unit HP merk Nokia warna hitam.
Juga ada dua lembar kertas nomor dan shio, empat lembar kertas tafsiran mimpi, satu lembar rumus nomor dan shio, satu buah buku rekapan nomor dan shio serta uang Rp 95.000 dan satu buah karet busa, empat ekor ayam jantan yang sudah mati bersama uang Rp 1.040.000.
Ke 15 pria ini ditangkap sejak 10 Desember 2017 hingga hasil penangkapan 11 Januari 2018 dengan TKP beragam yakni di Pasar Minasa Maupa Sungguminasa dengan kasus judi sambung tulang, di Desa Julu Bori Palangga judi sambung tulang dan kupon putih serta judi sabung ayam di Dusun Pattingaloang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng. “Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP,” kata Kapolres Gowa, AKBP jelas Shinto.
Shinto mengatakan, penangkapan pelaku judi yang dilakukan tim Anti Bandit ini terjadi di empat lokasi dan jam yang berbeda. Dari empat lokasi berbeda ini, tim Anti Bandit mengamankan sebanyak 15 pelaku dengan berbagai latar belakang pekerjaan bersama 15 barang buktinya. (saribulan)



×


Polres Gowa Ringkus 15 Penjudi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar