MAKASSAR, BKM– Usai melakukan rapat internal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menjadwalkan pemanggilan tiga pengembang besar pekan ini. Pemanggilan tersebut untuk mendesak ke pengembang segera menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) ke Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Pansus Pencari Fasum-Fasos, Abdul Wahab Tahir menyatakan, tiga pengembang dipanggil secara berturut-turut masing-masing, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), IMB Grup dan Perumnas, Ketiga pengembang itu dianggap menguasai banyak titik tetapi tidak taat memenuhi kewajibannya.
“Kita sudah jadwalkan dan sudah dilayangkan panggilannya,” ungkapnya, Selasa (7/3).
Menurut legislator dari Fraksi Golkar itu, penyerahan fasum-fasos itu bukan untuk dikomersialkan oleh pemerintah, melainkan hanya diperuntukkan seluruh warga Kota Makassar, diantaranya dengan membuat taman main ruang terbuka hijau (RTH) dan sebagainya.
“Semua kembali kepada rakyat, pemerintah hanya menata agar lebih baik. Apalagi, batas toleransi yang diberikan kepada pengembang untuk menyerahkan fasum-fasosnya secara pribadi telah usai dan saat ini bertindak tegas,” katanya.
Sekertaris Pansus Fasum-Fasos, Yunus juga mengancam pengembang yang tidak menyerahkan fasum-fasosnya untuk direkomendasikan agar seluruh bentuk kemitraan dengan pemerintah diputus, termasuk permohonan izin dan layanan lainnya harus disetop.
Pemberhentian seluruh bentuk izin dan pelayanan, jelas Yunus, sebagai bentuk konsekuensi yang mesti diterima oleh pengembang skala besar. Hal itu juga dianggap sebagai contoh bagi ratusan pengembang lainnya yang ikut-ikutan tidak menyetorkan fasum-fasosnya ke pemerintah. Legislator Fraksi Hanura itu menambahkan, fasum-fasos ketiga pengembang itu hingga saat ini tidak ada yang diserahkan ke pemerintah secara baik dan hal itu dianggap menyalahi salah satu perjanjian antara pengembang dengan Pemkot Makassar.
Sebab, sebelum diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB), pengembang memiliki perjanjian untuk menyerahkan fasum-fasos sebesar 30 persen dari lahan yang dikuasainya penyerahan itu diserahkan saat proses pembangunan mencapai 75 persen.
“Jika kami tidak bisa mengambil melalui musyawarah bersama maka kami akan tuntut mereka,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Bursanuddin Baso Tika mengatakan, masalah fasum-fasos akan diserahkan di kejaksaan atau kepolisian jika hearing yang akan dilakukan masih menuai jalan buntu.
“Nanti dilihat apa ada unsur pidana atau tidak tapi yang jelas ada hak pemerintah di lahan pengembang,” singkatnya.
Pemkot Makassar juga mendukung langkah DPRD Makassar untuk mendesak pengembang menyerahkan fasum-fasosnya.
Sebelumnya DTRB bersama Satpol PP telah melakukan berbagai pengambilan fasum-fasos dengan melakukan pemasangan papan bicara.(ita)
Tiga Pengembang Segera Dipanggil
×

