PAREPARE, BKM — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Keadilan Kota Parepare, Muh HY Rendi mendesak penyidik Polri segera menghadirkan saksi kunci kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka.
Irwan alias Pedda napi Tarakan dan Anwar Efendy pegawai Lapas Tarakan yang lebih mengetahui asal-usul narkoba dua kilogram tersebut.
”Yang lebih tahu masalah 2 kg sabu itu Irwan dan Anwar. Jadi keduanya harus datang ke PN Parepare untuk dimintai kesaksianya,”terang Rendi.
Rendi sangat menyayangkan kalau yang tidak tau persoalan justru diberi hukuman yang berat sedangkan yang tau masalah justru tidak diproses hukum.”Tersangka lain menanti kehadiran Irwan dan Anwar untuk menjelaskan masalah ini di depan majelis hakim,”tuturnya.
Rendi mengakui, kalau kasus ini melibatkan seorang oknum polisi yang tidak tau masalah sehingga untuk lebih jelasnya tersangka Irwan dan Anwar yang masih di Tarakan harus dihadirkan dipersidangan, karena keduanya juga saksi dari bagi terdakwa lainnya.
Bahkan majelis hakim mendesak JPU agar Irwan dan Anwar segera dihadirkan ke persidangan.
Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Kurnia masih menunggu kehadiran kedua tersangka untuk memberikan keterangannya.
Janji, Kasat Narkoba, AKP Doni D untuk menghadirkan kedua tersangka dari Tarakan Kalimantan Utara.”Kami segera membawa tersangkanya,”katanya. (smr/C)
LBH Desak Datangkan Tersangka
×

