MAMASA, BKM — Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa mengeluhkan gaji yang mereka terima. Karena berdasarkan tanggal penerbitan Surat Keterangan (SK) tertanggal Mei 2016, maka gaji yang harus dibayarkan kepada mereka 100 persen.
Beberapa PNS yang minta namanya dirahasiakan, kepada BKM beberapa hari lalu, mengatakan, PNS yang menerima SK pada bulan Mei 2016 sebanyak 899 orang. Meski di dalam SK disebutkan gaji yang harus mereka terima 100 persen, tapi kenyataannya hanya 80 persen. Gaji 80 persen ini diterima mulai dari bulan Mei sampai September 2016.
”SK saya terima tertanggal Mei 2016. Sementara gaji yang saya terima dari bulan Mei hingga September hanya gaji 80 persen nanti gaji bulan oktober baru dibayar 100 persen, Pertanyaannya, kekurangan bayar 20 persen selama lima bulan atau dari Mei sampai September dikemanakan,” katanya dengan nada tanya.
Salah seorang PNS lainnya yang bekerja sebagai staf pada instansi berbeda, menerangkan, dari 899 orang PNS yang baru menerima SK PNS dengan golongan masing-masing, bernasib sama. Yakni selama lima bulan hanya menerima 80 persen gaji dari yang seharusnya 100 persen.
”Jika dikalkulasi dari 899 orang dikalikan rata-rata kekurangan bayar gaji Rp400.000 dikali lima bulan. Total gaji yang belum terbayarkan sebanyak Rp1.798.000.000. Dengan angka yang tidak sedikit itu, dikemanakan?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mamasa, Rahmat, menjelaskan, SK yang diterbitkan tertanggal Juni 2016. Namun ia mengakui kalau gaji yang diterima CPNS yang baru menerima SK PNS tersebut dibayarkan dengan gaji 80 persen hingga Oktober 2016.
”Memang gaji yang dibayarkan adalah gaji 80 persen. Tpi sisanya yang 20 persen akan diberikan sebagai gaji kekurangan. Tapi itu tergantung dari bendahara SKPD masing-masing,” jelas Rahmat sembari menambahkan, yang lebih tahu terkait keuangan pegawai itu adalah dinas pengelola keuangan. (dar/mir/b)
PNS Keluhkan Kekurangan Gaji
×

