BANTAENG, BKM — Aliansi Penegak Demokrasi (APD) Bantaeng, melaporkan Sekkab Bantaeng, Abdul Wahab ke Kejaksaan Negeri setempat.
Laporan ini disampaikan melalui surat pengaduan nomor 001/APD.BT/III/2017 tentang dugaan perbuata melawan hukum, tertanggal 7 Maret 2017. Laporan tersebut ditanda tangani Ketua APD, Andi Nurjaya Hakim dan diterima staf Kejari Bantaeng, Bakri, SH.
Surat pengaduan yang diperkuat dengan press conference Nurjaya, Jumat (10/3). Dia merilis, bahwa pada 2010, saat itu Wahab rangkap jabatan sebagai Kepala Kepala Dinas PPKAD, Plt Kepala Bappeda, dan Plt Dirut PDAM Bantaeng.
Selama menjabat sebagai Plt Dirut PDAM, Wahab diduga merugikan negara sebesar Rp 600 juta. “Dengan menjabat sebagai Plt Dirut PDAM, Wahab diduga telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta”, katanya.
Dipaparkan Nurjaya, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut merupakan penerimaan gaji Wahab selama menjabat Plt Dirut PDAM. “Angka tersebut adalah gaji yang diterima Wahab selaku Plt Dirut PDAM selama 1 tahun 9 bulan”, beber Nurjaya yang juga mantan Dirut PDAM Bantaeng ini. (wam/C)
Soal PDAM, Sekkab Dilapor ke Kejari
×

