pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Oknum Polisi Terancam Dilapor ke Propam

BANTAENG, BKM — Keluarga korban kecelakaan maut di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, mengaku kecewa atas sikap Bripka Hariawan, anggota Polres Bulukumba yang bertugas di Polsek Gantarang.

Pasalnya, Haryawan selaku tersangka dalam kasus lakalantas yang menewaskan dua orang, yakni Fadel Muhammad dan Helmiyanti Kamus, mengingkari surat perjanjian perdamaian.
Didampingi Makmur dan dua keluarga lainnya, Kasmawati, Senin (13/3), ibunda almarhum Fadel Muhammad, mengatakan, dalam surat perjanjian tertanggal 3 Maret 2017, Bripka Haryawan menyetujui mengganti motor korban dan biaya penguburan sebesar Rp 20 juta.
Beripka Haryawan enggan mengganti motor korban sesuai perjanjian. Dia hanya memenuhi biaya pemakaman Fadel.
Surat perjanjian tersebut ditandatangani Haryawan (pihak pertama), Kasmawati (pihak kedua), Hj I Hadiah (saksi pertama), Budiawan (saksi kedua), diketahui Basri S (Kepala Desa Baruga).
Menurut Kasmawati, masalah ini dibahas dihadapan Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Muh Thamrin. Sebelum ke Kasat, kata dia, Kasma terlebih dahulu bertemu dengan Kanit Laka IPTU Baharuddin.
Karena Bripka Haryawan tidak mau memenuhi poin kedua surat perjanjian tersebut, Kasmawati akan melaporkan ke Propam Polda Sulsel. “Kalau pak Haryawan bersikeras tidak memenuhi surat perjanjian, Insya Allah, kami akan melapor ke Propam”, katanya.
Waka Polres Bantaeng, Kompol Suprianto, ketika dikonfirmasi terkait kasus ini, tidak memberikan respon.
Seperti diberitakan BKM, Bripka Haryawan mengemudian mobil Suzuki Grand Vitara DD 410 JP, terlibat tabrakan dengan sepeda motor Yamaha Fino DD 2225 XY yang dikemudian Fadel berboncengan Helmiyanti. Helmi tewas di TKP, Fadel meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. (wam)



×


Oknum Polisi Terancam Dilapor ke Propam

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar