pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Palsukan Dokumen, Dua Warga Tersangka

LUTIM, BKM — Penyidik Polres Luwu Timur menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat hibah lahan tambak. Keduanya yakni Arsyad alias Ressa dan Sakka.
Penetapan tersangka tertuang dalam surat penetapan dengan nomor : SP. TETAP.TSK/01/II/2017/Reskrim diteken Kasat Reskrim, Iptu Akbar A Malloroang.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua warga kabupaten Pangkep ini terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu sehingga dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP subsider pasal 263 ayat 2 KUHP.
Pelapor dalam kasus ini bernama, Fahrimuddin Malik. Fahrimuddin nekad melaporkan tersangka karena kesal lahan tambak miliknya di desa Manurung, Kecamatan Malili dikuasai tersangka.
Para tersangka juga mengaku pemilik lahan sehingga menyewakan lahan tambak yang bukan miliknya ini kepada orang lain dengan dasar surat atau dokumen yang diduga telah dipalsukan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang yang dikonfirmasi, Senin (13/3) membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Ada dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ini yakni Ressa dan Sakka,” ungkapnya.
Untuk Sakka kata Akbar, penyidik belum dapat memberikan keterangan sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas perkara. Soalnya, tersangka saat ini masih dalam kondisi tidak sehat atau dalam keadaan sakit.
Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. “Berkas perkara Arsyad alias Ressa sudah dilimpahkan ke Jaksa kalau Sakka sendiri belum karena sakit,” ungkap Akbar. (alp/C)



×


Palsukan Dokumen, Dua Warga Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar