pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tidak Ada Hubungan MoU Dengan Perkara

MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau kerjasama pendampingan hukum.
Terdapat 14 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan penandatanganan MoU yaitu, Kanwil BPN provinsi Sulsel, Perum Bulog Divre Sulselbar, LPP TVRI. RRI Nusantara IV, BBWS Pompengan Sungai Jeneberang, Perusda Sulsel, PT PP (Persero) Tbk Cabang VII Makassar.
Termasuk PT Angkasa Pura 1 (Persero), PT Hutama Karya (Persero) wilayah V, PT Semen Tonasa (Persero), PT Sucofindo (Persero) cabang Makassar, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan BPOM Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr Jan Samuel Maringka, mengatakan, penandatanganan kerjasama dalam bentuk MoU tersebut merupakan kerjasama dalam hal pendampingan hukum. Seperti memberikan legal opinion yaitu, memberikan pendapat hukum serta pandangan hukum.
Selain itu, peran kejaksaan dalam hal selaku pengacara negara. “Makanya kita selalu dituntut untuk lebih mengedepankan, upaya pencegahan. Ketimbang upaya penindakan secara hukum,” ujar Jan S Maringka dalam sambutannya di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (21/3).
Jan S Maringka menambahkan, tujuan dari MoU juga merupakan salah wujud dari program unggulan Kejaksaan TP4D, dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kejaksaan harus tampil sebagai institusi yang bisa memberikan, peran dalam mendorong pembangunan,” tandasnya.
Usai kegiatan tersebut, Kajati kembali menegaskan, penandatanganan kerjasama tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara di Kejati Sulsel. “Tidak ada hubungannya MoU dengan penanganan tindak Pidana,” kata Jan S Maringka.
Sejatinya kata dia, walaupun ada beberapa perkara yang berhubungan dengan instansi yang melakukan MoU, harus diproses sampai tuntas. (mat)



×


Tidak Ada Hubungan MoU Dengan Perkara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar