pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ACC Minta Polda Serius Tangani Kasus OTT Disperindag

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi menilai penanganan kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, kabur dan tidak ada tindaklanjutnya.
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun mengaku Polda Sulsel kelihatannya tak punya keseriusan dalam menangani kasus OTT dan sejumlah kasus lainnya, malah hanya sampai penangkapan saja, dan setelahnya dibiarkan kabur.
Salah satu kasus misalnya, Kasus OTT Disperindag hanya berakhir dengan pencidukan Kepala UPTD Balai Pelayanan Logistik Disperindag Sulsel, Nur Asikin dan Malik Arif selaku Kontraktor dalam beberapa proyek.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini, janji untuk mengembangkan kasus ini masih diulur, dan belum bisa memeriksa Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi, sesuai komitmen Polda sendiri.
“Kalau memang mau serius, seharusnya janjinya ditepati, tapi sampai sekarang kita tidak mendengar kepala Dinasnya dipanggil,” ujar Kadir Wokanubun saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018).
Kadir mengungkap, penanganan Kasus OTT ini memang masuk kategori kasus yang mudah. Sebab tidak perlu lagi melakukan Puldata dan Pulbaket, sebab bukti sudah ada dan mencukupi.
Meski begitu, Polda dinilai malah bermain main saja, dan enggan menjerat tersangka lainnya, yang katanya ada peran oknum lainnya yang tidak lain merupakan atasan sang Kepala UPTD.
“Korupsi kan sistematis, dan memang melibatkan banyak pihak, makanya kita mendesak agar Polda memenuhi janjinya. Dalam mengorek keterlibatan pihak lainn, utamanya oknum pejabat di Disperindag,” pungkasnya.
Seperti yang dilansir sebelumnya pasa kasus ini, Polda Sulsel telah berhasil melakukan OTT uang sebesar Rp433.600.000, dimana uang tersebut ditengarai merupakan hasil kontrak kerja sama penyewaan gedung CCC, berikut menyita sejumlah dokumen sewa lahan.
Dalam kasus ini Polda telah menetapkan Nur Asikin dan Malik Arif sebagai tersangka, namun urung melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, dengan alasan masih menunggu pengembangan kasus yang sampai hari ini juga belum terealisasikan.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kasus tersebut memang saat ini masih dalam proses. Namun meski demikian kata dia, tidak ada kasus yang digantung ataupun kabur.
Hanya terkadang, dalam penanganan penyidik mendapatkan kendala tersendiri.
Dintanya soal pemeriksaan terhadap pejabat Disperindag, Dicky mengaku belum sama sekali memeriksa sang kepala Dinas, dan belum mendapatkan kabar terkait agenda pemanggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kita nanti akan periksa, tapi sekarang saya belum dapat kabarnya, yang jelas itu pasti akan diagendakan. Sebab kasus OTT Disperindag inikan masih dalam pengembangan,” kilahnya. (rahmat)



×


ACC Minta Polda Serius Tangani Kasus OTT Disperindag

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar