GOWA, BKM — Berbagai cara unik dilakukan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Seperti yang terlihat Sabtu siang tadi, saat melepas anggotanya yang pensiun, Kapolres Gowa yang dikenal tegas dan disiplin ini membuat sensai.
Usai tradisi pedang pora, Kapolres kemudian mengajak para anggota yang pensiun keliling kota menumpangi bentor. Salah satu bentor dikemudikan sendiri oleh Kapolres Gowa dan bentor lainnya dikemudikan para perwira lainnya.
Selama januari 2018 sebanyak 10 anggota Polres Gowa memasuki masa pensiunnya.
Dari 10 orang itu tujuh orang menghadiri acara pelepasan tersebut, sementara tiga orang lainnya tidak hadir karena sakit.
Tradisi pedang pora ini berlangsung di pelataran Mako Polres Gowa dipimpin Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dihadiri seluruh perwira jajaran Polres Gowa serta ketua dan pengurus Bhayangkari Gowa.
“Upacara purna bakti ini salah satu bentuk tradisi dan apresiasi Polres Gowa terhadap personil yang memasuki masa purna bakti atau pensiun setelah sekian tahun mengabdi menjalankan tugas dan menjalani pendidikan,” kata Shinto.
Shinto juga mengucapkan terima kasih atas segala upaya dan dedikasi selama bertugas melayani masyarakat dan berharap setelah meninggalkan dinas di Kepolisian para purna bhakti diharapkan terus menjalin hubungan silaturahmi dan menjadi sosok panutan di tengah masyarakat.
10 orang personil pensiun diantaranya yakni Ipda Arifin K, Ipda A Rahman K, Aiptu Gassing Syahrul, Aipda Arifin, Aipda Hasa Kado, Bripka Abdul Rahman B, Aiptu Sage Kadir, Aiptu Fredy P dan Aiptu Sampara (sudah meninggal sepekan lalu).
Salah satu personil pensiun sangat tergugah lantaran belum pernah ada kegiatan seperti ini, dimana personil pensiun dilepas dengan rangkaian aksi unik dan menjadi kenangan bagi anggota.
“Kami tak bisa lupakan momen ini. Kami sangat mengapresiasi kiprah pak Kapolres saat ini yang begitu perhatian pada anggotanya,” ungkap Ipda A Rahman K.
Masa tugas personil tersebut berdasarkan masa pensiun dengan umur 58 tahun berdasarkan UU No 6 tahun 1996 tentang pemberian pensiun, Peraturan Kapolri no 8 tahun 2015 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (saribulan)
Begini Cara Kapolres Gowa Melepas Anggotanya yang Pensiun
×

