pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

UPT Samsat Sidrap Sosialisasi Pajak Daerah

SIDRAP, BKM — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Trimulti, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa (6/2/2018).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Hj Nurmi Nur mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran dan manfaat mengenai pajak Daerah dalam mendorong pembangunan di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah khususnya pajak kendaraan bermotor dalam wilaya UPT Sidrap.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Drs H. Tautoto TR, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mengenai pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kontribusinya pada  pembangunan di Kabupaten Sidrap.
“Saya harap aparat pemerintah  mulai dari kecamatan hingga desa dan kelurahan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Tautoto meminta masyarakat untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan pajak Rokok.
Meski dikelola provinsi, Pemerintah Kabupaten Sidrap tetap mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH).
Untuk pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dialokasikan sebesar 30 persen untuk kabupaten atau kota.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok juga dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten atau Kota.
Sementara DBH Pajak Air Permukaan dialokasikan sebesar 80 persen untuk Kabupaten atau Kota. (Ady)



×


UPT Samsat Sidrap Sosialisasi Pajak Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar