JENEPONTO, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto sangat peduli dalam penyediaan perumahan layak huni untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ini terbukti dengan dikucurkannya dana dari pemerintah pusat sebesar Rp3 miliar untuk membiayai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 200 unit.
Anggaran ini dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2017. Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar bersama PPK BSPS Provinsi Sulsel, Iskandar Ismail didampingi Tenaga Teknik, Watono Naim dan Irnawati, Kapolres Jeneponto, AKBP Heru Susanto, Kajari Jeneponto, Achmad, Kadis Perumahan Rakyat, Ashari Buang, Kepala Inspektorat, Yusuf Paqihi, para camat, serta Kades dan lurah se Kabupaten Jeneponto pada acara sosialisasi pelaksanaan BSPS Kabupaten Takalar TA 2017 Kementerian PU PERA Dirjen Penyediaan Perumahan SNVT Provinsi Sulsel di ruang Panrannnuang kantor bupati Jeneponto Jalan Landapase, kemarin.
Iksan mengatakan, sejak tahun 2012 sampai 2017, bantuan BSPS di Kabupaten Jeneponto sebanyak 3.938 rumah dengan total anggaran sebesar Rp33,864 miliar. Salah satu tindak lanjut bantuan ini, kata Karaeng Ninra adalah sosialisasi bagi penerima bantuan yang bertujuan menyampaikan aturan dan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan BSPS tahun 2017
Diharapkan kepada pendamping masyarakat penerima bantuan agar dapat menyelesaikan pekerjaan. Sehingga dapat dimanfaatkan secepat mungkin. Sedangkan kepada camat, lurah, dan Kades agar membantu dan mengawasi masyarakat dalam penyelesaian pekerjaan. Sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
”Kami sangat mengharapkan pula bantuan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam mengawasi program bedah rumah ini agar semua aman dan tepat sasaran guna kesejahteraan rakyat Jeneponto agar semakin Gammara,” jelas Iksan Iskandar
Kadis Perumahan Rakyat Jeneponto, Ashari Buang mengatakan, bahwa bantuan BSPS untuk RTLH sebanyak 200 unit dengan rincian Rp15 juta per unit. Sehingga total anggarannya sebesar Rp3 miliar.
”200 unit yang akan dibedah terbagi atas Desa Turatea Timur Kecamatan Tamalatea sebanyak 65 unit, Desa Batu Jala Kecamatan Bontoramba 65 unit, Kelurahan Balang Beru 40 unit, dan Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu 30 unit,” jelas Ashari Buang.
Kajari Jeneponto, Achmad, mengatakan, bedah rumah untuk RTLH menggunakan uang negara. Dengan demikian, ada prasyarat dan ketentuan yang harus ditaati. Risikonya, siapa yang melakukan penyimpangan penyelewengan korupsi misalnya, pasti penegak hukum baik itu jaksa maupun polisi tidak segan-segan menindakinya.
”Makanya, kami bentuk tim Saber Pungli untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan,” jelas Achmad
Kapolres Jeneponto, AKBP Heri Susanto, mengatakan, dikalangan penegak hukum, tentunya dalam mengawasi yang menggunakan uang negara diharapkan kepada semua penyelenggara agar taat aturan dan jauhi sifat korupsi. Maka pasti juga akan lepas dari jeratan hukum. Kuncinya jangan mau melakukan korupsi,” jelas Hery Susanto. (krk/mir/b)
Jeneponto Dikucur RTLH 200 Unit
×

