MAKALE, BKM — Penyidik Tipikor Polres Tator melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tiga tersangka pembangunan jalan Botang-Lapandan tahun 2015 lalu senilai Rp 9,6 miliar ke Kejaksaan Negeri Makale.
Kapolres Tator AKBP Arief Satrio kepada BKM Jumat (7/4) mengatakan BAP para tersangka telah dilimpahkan.
Sumber angaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Proyek jalan tersebut terdiri dari 6 paket dan dikerjakan PT Pilae Sejati. Namun hingga akhir kontrak banyak item kegiatan tidak dilaksanakan. BAP tiga tersangka dilimpahkan yakni AW, YT dan SF.
Kasi Intel Kejari Makale Amri Kurniawan dikonfirmasi benarkan telah menerima pelimpahan dan penyerahan berkas tahap pertama dari pihak Polres Tana Toraja tindak pidana korupsi infrastruktur jalan Botang-Lapandan.
”Sering terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi penerima aliran dana melibatkan banyak pihak. Jika hal itu bisa dibuktikan pihak Kejaksaan tidak segan-segan menyeret tersangka baru,” tegas Kurniawan. (gus/C).
BAP Tiga Tersangka Masuk Kejari
×

