MAKASSAR, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam membatalkan sebuah peraturan daerah (Perda).
Keputusan itu ternyata sangat disesalkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut orang nomor satu di Sulsel itu,
sebuah perda harus sejalan dengan kondisi jaman. Selain itu, harus sejalan dengan undang-undang, peraturan pemerintah dan aturan lainnya yang memiliki hierarki lebih tinggi.
Bahkan beberapa perda yang sudah dicabut oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo dan dirinya memang terindikasi menghambat perizinan di daerah, termasuk menganggu kinerja investasi yang akan dan sudah masuk ke kabupaten/kota.
” Yang dipersoalkan masalah perda, yang mempersulit investasi terutama masalah izin. Namun banyak daerah yang merasa pendapatannya berkurang karena perdanya dicabut. Padahal ini (pencabutan perda) bagus untuk masyarakat,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/4).
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini, selama ini tak ada perda yang lahir di kabupaten/kota tanpa sepengetahuan gubernur dan mendagri. Kalaupun ada pembatalan itu bersifat emergency dan khusus.
“Dengan adanya keputusan ini, kita ikuti legal standing yang baru dari MK. Tetapi itu merubah aturan dasar yang ada di pemerintahan. Pembatalan cukup di mendagri, karena mereka pembina pemda. Harus dilihat dari segi etika, dimana etikanya pemerintahan harus berjenjang,” jelasnya.
Selain itu, tentu akan memberatkan jika pembatalan perda harus melalui Judival reviuw di MK. Menurut Syahrul, tentu tak elok atau lazim jika seorang menteri mengajukan gugatan ke MK terhadap bawahannya dalam hal ini gubernur dan wali kota/bupati, hanya untuk membatalkan perda.
Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dkk.
MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Alasannya, hal itu inkonstitusional dan bertentangan dengan melanggar UUD 1945. Namun putusan itu tidak bulat. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA). (rhm)

